Namun, semangat PERSAJA tidak berhenti di sana. Pada tahun 1956, mereka menolak rencana pemerintah yang ingin menempatkan Jaksa Agung di bawah Menteri Kehakiman. PERSAJA bersikeras bahwa kedudukan Jaksa Agung harus ditetapkan oleh Konstituante. Alasannya ialah mengingat pentingnya peran Jaksa Agung sebagai salah satu pilar negara. Perjuangan serta tekad PERSAJA juga menginspirasi pembentukan Ikatan Hakim di Surabaya dan Semarang tahun 1951 yang menjadi cikal bakal lahirnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Menjaga Kepentingan Anggota
Sebagai satu-satunya wadah organisasi profesi Jaksa, PERSAJA bertujuan membela serta memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya dalam menjalankan tugas. Sejarah mencatat PERSAJA sebagai organisasi profesi beberapa kali turut terlibat aktif sebagai pihak di Mahkamah Konstitusi, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.
Persatuan Jaksa Indonesia tercatat pernah mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa undang-undang yang berpotensi mengkriminalisasi jaksa. Misalnya Pasal 99 UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur sanksi pidana bagi penuntut umum atas kesalahan administrasi dalam penanganan perkara pidana. Mahkamah Konstitusi pun mengabulkan permohonan uji materi tersebut.
PERSAJA juga terlibat sebagai pihak terkait dalam pengujian undang-undang yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa. Misalnya kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Dalam upaya ini, PERSAJA melibatkan ahli hukum untuk memperkuat argumentasi. Keterlibatan aktif PERSAJA telah membuktikan dirinya sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan anggotanya. Lebih dari itu, PERSAJA ikut menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Tidak hanya membela kepentingan anggota, PERSAJA juga memainkan peran penting dalam menegakkan kode etik dan perilaku jaksa di Indonesia. Melalui partisipasi aktif dalam susunan Majelis Kode Perilaku (MKP)Jaksa, pengurus PERSAJA ikut memastikan bahwa standar etika dan perilaku dilaksanakan para jaksa di Indonesia.
Akhirnya, kita berharap PERSAJA dapat terus menjadi salah satu pilar utama penjaga supremasi hukum di Indonesia dengan mewujudkan para jaksa yang profesional, berintegritas, dan berhati nurani. Ini semua dapat dilakukan dengan memastikan kepatuhan para anggota terhadap nilai-nilai profesi jaksa yang terangkum dalam Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, Wicaksana. Dirgahayu Persatuan Jaksa Indonesia ke-73!
*)Dr.Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI).
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |
















