Sumber: Badan Legislasi
Sumber: Badan Legislasi
Sementara, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Badikenita Br Sitepu mendukung keputusan yang diambil terhadap penetapan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021. Namun demikian dari beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021, DPD sedang menyusun naskah akademik dan draf RUU perubahan UU Pemilu.
Kemudian RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, RUU tentang Perubahan UU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan UU Sistem Keolahragaan Nasional, RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selanjutnya, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Perubahan UU Otsus Papua, RUU tentang Perubahan UU Narkotika, dan RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Terkait dengan pembahasan RUU tersebut, DPD akan berkomitmen tinggi untuk membantu dan terlibat penuh dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut,” ujarnya.
Dia berharap RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan luncuran dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, dapat segera dibahas di Pansus yang telah dibentuk. Dia menilai, afirmasi kebijakan bagi pembangunan daerah kepulauan amat diharapkan bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota Kepulauan yang tidak bisa disamakan dengan kebijakan pembangunan bagi daerah daratan.
Selain itu, RUU tentang Badan Usaha Milik (BUM) Desa pun mendapat dukungan politik dari fraksi-fraksi. Ia berharap dengan adanya kesepahaman bersama tentang pentingnya RUU BUM Desa, pembahasan tingkat I dapat segera ditindaklanjuti. Sehingga kebijakan mengenai BUM Desa, dapat mendorong bagi kemajuan desa dalam mengoptimalkan potensi desanya masing-masing.
“Serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya.
Catatan Fraksi
Dalam pandangan sembilan fraksi, masing-masing bersepakat terhadap 33 RUU. Namun demikian masing-masing fraksi memberikan catatan. Seperti halnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Irmadi Lubis berpandangan pembentukan UU merupakan unsur penting dalam pembangunan hukum nasional. Prosesnya pun mesti sesuai kebutuhan masyarakat, mengikuti perkembangan teknologi dan informasi.
Menurutnya, target utama politik legislasi menghasilkan UU yang berkualitas, bukan kuantitas. Namun terhadap sejumlah RUU dalam daftar Prolegnas, F-PDIP memberi catatan terhadap RUU yang sedang menunggu surat presiden, agar tetap masuk Prolegnas Prioritas 2021. Sedangkan terhadpa RUU larangan Minuman beralkohol agar dapat dilakukan pendalaman sehingga dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan tingkat selanjutnya.