Persetujuan RUU Kesehatan Jadi UU Tak Bulat
Utama

Persetujuan RUU Kesehatan Jadi UU Tak Bulat

7 fraksi partai memberikan persetujuan PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Nasdem. Dua fraksi partai menolak Demokrat dan PKS.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan laporan akhir Panja RUU Kesehatan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/11/2023). Foto: RES
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan laporan akhir Panja RUU Kesehatan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/11/2023). Foto: RES

Kendati ditolak berbagai kalangan masyarakat sipil mulai dari organisasi profesi, dan serikat buruh, mayoritas anggota DPR tetap memberikan persetujuan untuk mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR kendati tidak secara bulat. Sebab Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Kesehatan disetujui menjadi UU.

“Apakah RUU Kesehatan dapat disetjui menjadi UU?. Jadi fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Nadem setuju ya?,” ujar Ketua DPR Puan Maharani seraya mengetuk palu sidang saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung DPR, Selasa (11/7/2023). Sontak mayoritas anggota dewan menyatakan persetujuannya

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam laporan akhirnya, mengatakan dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan pemerintah pada 19 Juni 2023 telah diambil keputusan pembicaraan tingkat I. Mayoritas fraksi sepakat RUU Kesehatan diboyong pada pembicaraan tingkat II untuk disetujui.

Dalam rangka melibatkan pemangku kepentingan, Melki begitu biasa disapa, mengatakan panitia kerja RUU Kesehatan telah menggelar konsultasi publik dengan mengundang berbagai organisasi masyarakat. “Masukan itu telah diakomodasi dan dipertimbangkan secara seksama,” katanya dalam rapat paripurna DPR ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Baca juga:

Melki yang juga Ketua Panja RUU Kesehatan itu mengatakan, pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun terakhir berdampak luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian dan peningkatan kualitas di bidang kesehatan. Sistem kesehatan nasional perlu ditransformasi menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan dan daya saing Indonesia.

Berbagai persoalan yang dihadapi seperti pendekatan kuratif, sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan, kesiapan menghadapi krisis, farmasi, dan alat kesehatan serta pembiayaan perlu dilakukan melalui transformasi sistem kesehatan. Untuk melakukan transformasi itu membutuhkan regulasi yang kuat dan struktur bidang kesehatan yang tidak tumpang tindih.

Tags:

Berita Terkait