Sementara, di lapis ketiga Robert dibidik dengan Pasal 50 UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Kali ini Robert dituding bersama-sama dengan rafat Ali Riizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan letter of commitmen yang ditandatangani Robert pada 15 Oktober dan 16 November 2008. Letter of commitmen itu lahir lantaran memburuknya likuiditas Bank Century. Karena itu Bank Indonesia menggelar rapat dengan pemegang saham dan pengurus Bank Century untuk membahas langkah-langkah penyelesaian surat berharga yang bermasalah.
Sekadar informasi, kasus bermula pada tahun 2000, ketika Bank Century menjual produk investasi kepada nasabah. Berselang lima tahun, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan produk investasi kepada nasabah bank. Manajemen Bank Century kemudian mengalihkan produk investasi itu ke PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Belakangan, investasi tersebut macet dan duit nasabah Bank Century mengalir ke rekening Robert dan rekannya di Antaboga yang berkewarganegaraan asing.
















