Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto melalui tim pengacaranya akan mempersoalkan sejumlah hal terkait proses pemeriksaannya sebagai tersangka di Baeskrim Mabes Polri. Salah satunya adalah pecantuman pasal baru dalam surat panggilan pemeriksaan.
"Soal pasal yang ditambah nanti tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidiknya. Ini menarik, masak setiap dipanggil pasalnya berubah. Seorang tersangka itu mempunyai hak mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," kata Bambang di KPK, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, pada pemeriksaan terdahulu, penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan untuk perkara dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu sudah selesai. Namun, entah mengapa, penyidik kembali melakukan pemanggilam, bahkan dengan menambahkan pasal baru dalam surat panggilan pemeriksaan.
Pengacara Bambang, Lelyana Santosa mengatakan timnya akan mempertanyakan mengapa dalam surat panggilan kali ini, penyidik menambahkan pasal baru. Apabila sebelumnya penyidik hanya mencantumkan Pasal 242 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP, kini penyidik menambahkan Pasal 56 KUHP.
Selain surat panggilan Bareskrim, Lelyana menyatakan timnya akan meminta gelar perkara dan mempertanyakan menenai salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bambang pada pemeriksaan sebelumnya. Pasalnya, hingga saat ini, penyidik Bareskrim belum menyerahkan salinan BAP yang menjadi hak Bambang selaku tersangka.
Terkait hak tersangka untuk mendapatkan salinan BAP, itu sudah diatur secara tegas dalam Pasal 72 KUHAP. Ketentuan itu berbunyi, "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya".
Ketika itu, penyidik berjanji akan menyerahkan salinan BAP Bambang dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Akan tetapi, hingga pemeriksaan hari ini, baik Bambang maupun tim pengacaranya belum menerima salinan BAP dari penyidik. "Berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar KUHAP," ujar Bambang.
Walau begitu, Bambang menyatakan siap apabila sewaktu-waktu penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Ia juga berharap dalam pemeriksan kali ini penyidik Bareskrim belajar dari pengalaman sebelumnya agar tidak terjadi insiden seperti pemeriksaan terdahulu."Apapun yang akan dilakukan, saya harus siap," imbuhnya.
Kabareskrim Dianggap Lindungi Penjahat
Pengacara Bambang lainnya, Saor Siagian juga tidak terima dengan penambahan pasal yang dicantumkan penyidik Bareskrim dalam surat panggilan pemeriksaan. Namun, lebih dari itu, Saor mengatakan seharusnya Kabareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso-lah yang terlebih dahulu ditangkap karena melindungi penjahat.
Ia menerangkan, salah satu bukti yang dijadikan dasar untuk menjerat Bambang adalah pernyataan empat orang saksi di hadapan notaris. Keempat saksi yang dahulu memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa kesaksian yang mereka berikan dulu merupakan keterangan palsu.
Dengan adanya pernyataan tersebut, menurut Saor, seharusnya keempat saksi itu juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian keterangan palsu sebagaimana kliennya. Namun, hingga kini, keempat saksi itu tidak dijadikan tersangka. Malahan keempat saksi berada di bawah perlindungan Bareskrim.
"Kalau mereka konsisten menerapkan Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP, ada empat orang yang sudah bersaksi di MK, lalu mereka pergi ke notaris. Inilah yang dilindungi Polisi. Semestinya, Waseso yang harusnya ditangkap lebih dulu karena dia melindungi penjahat. Nah, hari ini, saya lihat dia memaksakan lagi, dia cari pasal lagi," tuturnya.
Oleh karena itu, Saor menganggap, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang dituduhkan kepada Bambang. Ia berpendapat kasus pemberian keterangan palsu yang dikenakan kepada Bambang adalah rekayasa. Ia meminta pihak Bareskrim menghentikan segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya.
Sebagaimana diketahui, pasca penetapan Komjen (Pol) Budi Gunawan oleh KPK, Bareskrim juga menetapkan Bambang sebagai tersangka. Bambang diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu saat sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kotawaringin Barat di MK tahun 2010.
Saat itu, Bambang bertindak selaku kuasa hukum pemohon, pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Terkait keterangan palsu ini, sudah ada seorang terpidana bernama Ratna Mutiara yang divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun. Ratna membantah telah diarahkan oleh Bambang.
















