Perspektif Hukum Pidana dan Perdata, Korban Pencari Keadilan Kasus Kabel Semrawut
Terbaru

Perspektif Hukum Pidana dan Perdata, Korban Pencari Keadilan Kasus Kabel Semrawut

Dapat menempuh jalur di luar maupun dalam pengadilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Johan melanjutkan, terdapat dua upaya melalui jalur di luar maupun dalam pengadilan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Proses penyelesaian perlu melalui jalur di luar peradilan terlebih dulu dengan mengirimkan permintaan pertanggungjawaban kepada penyelenggara maupun pemerintah daerah yang memberikan perizinan. Johan mengingatkan upaya ke peradilan adalah upaya hukum yang menjadi opsi terakhir bagi masyarakat yang menjadi korban.

”Kalau tidak respon, bisa lanjutkan upaya ke peradilan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sultan Rif'at Alfatih kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (12/1/204) pekan kemarin. Pemeriksaan tersebut dalam rangka melengkapi keterangan yang diperlukan penyidik atas laporannya atas terjeratnya leher Sultan saat melintas Jalan Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023 lalu.

”Jadi, kedatangan kami di sini adalah untuk melengkapi keterangan yang diperlukan oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Ihwal peristiwa itu bermula saat Sultan mengendarai sepeda motor di belakang sebuah mobil. Tanpa disadari, kabel fiber optik yang terjuntai di atas jalan tersebut tersangkut pada mobil tersebut. Namun, itu mobil terus melaju menyeret kabel fiber optik yang masih tergantung. Alhasil, kabel itu terlepas dari mobil dan mengena Sultan yang saat itu berada di belakangnya. Sementara kondisi Sultan Rif'at Alfatih, sampai saat ini masih harus menggunakan alat bantu elektrolaring untuk berbicara.

Tags:

Berita Terkait