Pertama di Indonesia, Pemeringkatan Konsultan Hukum dan Notaris Pada Transaksi IPO
Capital Market Rankings

Pertama di Indonesia, Pemeringkatan Konsultan Hukum dan Notaris Pada Transaksi IPO

OJK berharap pemeringkatan ini dapat mendorong geliat keterlibatan profesi penunjang, khususnya konsultan hukum pasar modal dan notaris di transaksi-transaksi pasar modal di Indonesia.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki/FAT
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Abdul Haris M Rum menyambut baik hasil riset yang diterbitkan Hukumonline. Menurutnya, bagi investor atau publik, peran konsultan hukum pasar modal sangat penting untuk mengetahui keadaan hukum dari calon emiten secara obyektif karena sudah melalui uji tuntas dan pendapat hukum dalam proses penawaran umum yang akan dilakukan.

 

“Karena tanpa uji tuntas yang dilakukan dan pendapat hukum yang dibuat konsultan hukum pasar modal, secara peraturan korporasi tersebut tidak dapat melakukan pernyataan pendaftaran ke OJK yang merupakan syarat sebelum dapat melakukan penawaran umum efek,” katanya kepada Hukumonline, Senin (12/8). 

 

Salah satu peran konsultan hukum pasar modal yang vital, lanjut Haris, bersama profesi penunjang pasar modal lainnya membantu proses penawaran umum calon emiten. Konsultan hukum pasar modal juga membantu menyiapkan perjanjian-perjanjian terkait penawaran umum, seperti perjanjian penjaminan emisi untuk ditandatangani calon emiten dengan para penjamin emisi. Selain itu, konsultan hukum pasar modal bersama penjamin emisi membantu koordinasi antara calon emiten dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI dan institusi relevan lainnya.

 

Baca:

 

Atas dasar itu, kata Haris, konsultan hukum pasar modal wajib selalu meningkatkan kompetensinya sejalan dengan mengikuti standar profesi seiring dinamika perkembangan pasar modal serta industri jasa keuangan pada umumnya. Dengan begitu, profesionalitas dan integritas konsultan hukum pasar modal dapat terjaga.

 

Ia berharap, riset-riset serupa juga diterbitkan lembaga lain untuk mendukung kerja profesi penunjang pasar modal khususnya dan mendorong geliat perekonomian di pasar modal umumnya. “Menurut saya (riset) ini adalah hal yang sangat baik, menarik sekaligus unik dan bisa menjadi pelopor bagi yang lain,” tukasnya. 

 

Hal senada juga diutarakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Ia berharap, pemeringkatan ini dapat mendorong geliat keterlibatan profesi penunjang, khususnya konsultan hukum pasar modal dan notaris di transaksi-transaksi pasar modal di Indonesia.

 

“Dengan pemeringkatan ini, pertama, customer mendapatkan benefit dengan adanya business process yang bagus, akurat, dan obyektif. Kedua, juga mendorong transaksi di pasar modal lebih banyak lagi,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait