Perusahaan Australia Gantung Ganti Rugi Montara
Berita

Perusahaan Australia Gantung Ganti Rugi Montara

Klaim ganti rugi Indonesia belum juga direspon hingga saat ini.

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Menhub Freddy Numberi (kiri) tuding perusahaan australia<br> gantung ganti rugi montara. Foto: Sgp
Menhub Freddy Numberi (kiri) tuding perusahaan australia<br> gantung ganti rugi montara. Foto: Sgp

Menteri Perhubungan Freddy Numberi menuding PT TEP Australasia tak serius melakukan ganti rugi akibat pencemaran minyak di Laut Timor. Untuk itu, ia akan memaksa perusahaan itu untuk duduk lagi ke meja perundingan.

 

“Klaim ganti rugi dari Indonesia belum direspon mereka. Mereka belum juga bersedia menyatakan berapa perhitungan versi mereka, apakah yang kita tuntut terlalu mahal. Saya katakan, kita beri kesempatan mereka untuk turun, silahkan untuk melihat di lapangan langsung. Kita ingin cepat dinegosiasikan. Ini sudah terlalu lama," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/6).


Freddy menegaskan, pihaknya akan bersikeras pada hitungan klaim yang sudah diajukan pada perusahaan Australia tersebut. “Itu penyampaian resmi. Tidak mungkin ada perubahan lagi karena sudah evaluasi menyeluruh, walaupun sebenarnya anggaran operasional kita untuk meneliti kerugian tidak dimasukkan,” tandasnya.


Freddy berharap, masalah penggantian klaim tersebut bisa segera terselesaikan. Ia menargetkan, bulan Juni ini setidaknya sudah ada kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan PT TEP Australasia tersebut.

 

Kita ingin MOU pada bulan ini ditandatangani, setelah itu masuk ke tahap negosiasi,” katanya.

 

Freddy mengatakan, sebenarnya sudah ada draft MoU yang dikirim PT TEP. Namun, ia mengatakan pada tim advokasi dari Indonesia bahwa ada beberapa hal dalam MOU tersebut yang perlu dinegosiasikan dengan tegas.

 

“Misalnya, tertulis bahwa 50 persen operasionalisasi (ganti rugi) dibiayai pemerintah Australia. Itu keliru, sebab seluruh proses keuangan itu harusnya ditanggung perusahaan. Kita minta juga di dalam MOU itu besaran klaim ganti rugi harus dicantumkan, dijadikan lampiran secara utuh,” tegasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Indonesia mengajukan tuntutan sebesar Rp22 triliun kepada PT TEP Australasia, operator Kilang Minyak Montara. Pada 21 Agustus 2009, ladang minyak Montara meledak dan minyak mentah yang diproduksinya tumpah. Tumpahan ini menimbulkan pencemaran perairan Indonesia di Laut Timor.

Tags: