Perusahaan Australia Gantung Ganti Rugi Montara
Berita

Perusahaan Australia Gantung Ganti Rugi Montara

Klaim ganti rugi Indonesia belum juga direspon hingga saat ini.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

Hal ini mengakibatkan kerugian dan mempengaruhi kehidupan lingkungan dan sosial pada 14 Desa di Pulau Rote/ Kabupaten Rote Ndau dan 8 Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kupang.


Klaim sebesar itu untuk membayar kerugian ekologis dan merevitalisasi mata pencarian nelayan Nusa Tenggara Timur dan Pulau Rote yang rusak akibat tumpahan minyak mentah di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.

 

Awal April 2011 lalu, Freddy menjanjikan, jika sudah ada kesepakatan ganti rugi, masyarakat di sekitar Laut Timor akan mendapat prioritas penggantian. Namun ia belum bisa memberikan besaran persentase ganti rugi bagi masyarakat. “Akan diganti duluan untuk masyarakat, tapi saya tidak ingat persis angka-angkanya,” katanya.

 

Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan bisa saja Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan pengadilan untuk menyita aset PT TEP. Pilihannya, bisa diajukan ke pengadilan Indonesia atau ke pengadilan negara asal perusahaan itu.

 

“Pemerintah bisa saja mengajukan gugatan perdata ke pengadilan Indonesia. PT TEP kan punya anak usaha di Indonesia, ajukan saja ke pengadilan di wilayah tempat kantornya di Indonesia,” kata dia dihubungi via telepon kepada hukumonline.

 

Namun, resikonya putusan pengadilan Indonesia belum tentu diterima dan diakui Australia atau Thailand. Padahal, aset PT TEP lebih banyak berada di kedua negara yang patungan membentuk perusahaan tersebut.

 

Pilihan lain adalah mengajukan ke pengadilan Australia atau Thailand. Sayangnya pilihan ini juga berat dari sisi biaya dan kecenderungan pengadilan setempat. “Tentu tidak murah bagi pemerintah Indonesia berperkara di sana, apalagi harus menyewa pengacara setempat. Belum lagi soal kecenderungan hakim pengadilan sana karena PT TEP berasal dari kedua negara itu,” katanya.

Tags: