Perusahaan Efek Wajib Miliki Sistem Manajemen Krisis yang Baik
Aktual

Perusahaan Efek Wajib Miliki Sistem Manajemen Krisis yang Baik

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Perusahaan Efek Wajib Miliki Sistem Manajemen Krisis yang Baik
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin bahwa sistem teknologi rencana keberlanjutan bisnis atau Business Continuity Plan (BCP) bisa menjadi pendukung infrastruktur di pasar modal. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M Noor Rachman mengatakan, sistem BCP dipercaya bisa membuat perusahaan efek lebih transparan dalam melaksanakan tugas fungsinya di pasar modal.

"BCP sebagai pelengkap infrastruktur pasar modal. Ini semua maksudnya untuk kita lebih transparan, supaya investor bisa datang ke pasar modal kita," kata Noor dalam sambutannya di acara ceremony 'Implementasi Business Continuity Plan Anggota Bursa' di Jakarta, Senin (22/12).

Menurutnya, perusahaan efek wajib memiliki sistem dan manajemen krisis yang baik. BCP merupakan salah satu sistem informasi dan teknologi (IT) yang baik bagi perusahaan efek dalam melaksanakan seluruh tugas dan fungsinya di pasar modal. Ia yakin, sistem ini bisa digunakan oleh seluruh perusahaan efek di Indonesia.

"BCP diharapkan bisa perlancar tugas kita, diharapkan IT ini bisa terus berjalan secara berkelanjutan," tutup Noor.

Sistem BCP dibangun agar operasional anggota bursa tetap berjalan ketika terjadi kendala. Sistem tersebut berfungsi sebagai backup data ketika terjadi masalah di pusat data center Bursa Efek Indonesia (BEI). Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Bursa No. III-A tentang Keanggotaan Bursa.

Dalam peraturan tersebut, terdapat kewajiban perusahaan efek untuk memiliki tempat penyimpanan data yang berfungsi sebagai backup ketika terjadi bencana. BEI sendiri telah memiliki pusat data yang berfungsi sebagai proteksi atau Disaster Recovery Centre (DRC) yang dapat digunakan oleh setiap anggota bursa untuk membangun BCP.
Tags: