Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Yulianis menjadi saksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni terkait dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008. Menurut Yulianis, perusahaan itu kerap meminjam bendera perusahaan lain untuk memenangkan dan melaksanakan proyek.
"PT Alfindo Nuratama masuk dalam perusahaan pinjaman," kata Yulianis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).
Ia mengetahui hal ini lantaran pernah membenahi keuangan semua proyek yang terkait dengan PT Anugerah Nusantara. Seluruh biaya operasional proyek PLTS yang digarap Alfindo dikeluarkan oleh Anugerah Nusantara. "Tahun 2008 saya membantu kontrol biaya. Saya membenahi keuangan semua proyek," kata Yulianis.
Yulianis juga menguraikan pernah membuat laporan rugi laba dalam proyek PLTS. Menurutnya, hasil penghitungan itu dilaporkan ke Neneng selaku Direktur Keuangan Anugerah Nusantara dan M Nazaruddin selaku salah satu pemilik perusahaan. Dari proyek ini, Anugerah Nusantara memperoleh untung Rp2,2 miliar. Keuntungan tersebut disetor ke rekening Alfindo.
Saat proyek berjalan, buku cek Alfindo, yang menyimpan data keuntungan dari proyek PLTS dipegang oleh terdakwa. Setiap cek yang dikeluarkan ada nama Dirut Alfindo, Arifin Ahmad. Sosok Arifin begitu lekat dalam ingatan Yulianis lantaran sering datang ke Anugerah Nusantara menemui Neneng.
Yulianis menambahkan, meski Alfindo dipinjam menggarap proyek PLTS, bukan perusahaan itu menjadi pelaksana proyek. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, pengerjaan, hingga instalasi dikerjakan oleh PT Sundaya Indonesia.
"Perusahaan pinjaman banyak ada 25 perusahaan. Hanya dibayar fee sebesar satu persen dari nilai proyek,” tutur Yulianis.
Saksi ingat pernah diperintah Neneng membayar fee ke Sundaya sebesar Rp5,4 miliar. Pembayaran itu tanpa melalui pengajuan sebelumnya. Sehingga tak tercatat dalam pembukuan Anugerah Nusantara.
Namun, keterangan Yulianis dibantah Neneng. Ia mengatakan, tak pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Anugerah Nusantara dan tak pernah memiliki kewenangan kerja di perusahaan suaminya tersebut. Dia bantah pula dirinya yang memegang cek.
"Satu, saya bukan direktur keuangan dan tidak pernah kewenangan atas perusahaan suami saya. Saya tidak pernah memegang cek dan tidak pernah memparaf persetujuan keuangan," ujar Neneng.
Dalam perkara ini, Neneng didakwa telah melakukan intervensi ke sejumlah pejabat Kamanakertrans terkait proyek pengadaan dan pemasangan PLTS tahun 2008. Intervensi yang dilakukan terdakwa, dengan cara memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan agar memenangkan Alfindo Nuratama Perkasa sebagai peserta lelang.
Selain mengintervensi, Neneng juga didakwa mengalihkan pekerjaan utama proyek yang seharusnya dikerjakan Alfindo kepada Sundaya Indonesia.
















