Perusahaan Ngotot Pakai Peraturan Otonom
PHK Bank Mandiri:

Perusahaan Ngotot Pakai Peraturan Otonom

Alasan PHK masih mengacu pada peraturan disiplin pegawai dan perjanjian kerja bersama.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Meminjam pendapat Widodo Suryandono, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, Timbul di dalam berkas jawabannya menyatakan bahwa ketentuan yang bersifat otonom (seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau PKB) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan heteronom (UU, Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya).

 

Selain itu, Timbul menilai PDP yang selalu dijadikan dasar argumentasi pihak manajemen ternyata cacat hukum. Menurutnya, PDP tidak pernah didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang.

 

Merasa keputusan dan gugatan yang diambil Bank Mandiri tidak memiliki landasan hukum, Timbul balik menyerang. Di dalam jawabannya ia juga mengajukan gugatan rekonpensi yang intinya menuntut agar Bank Mandiri kembali mempekerjakan Budi tanpa syarat apa pun. 

Tags: