Perusahaan Perlu Tahu Pokok Peraturan Perdagangan Karbon
Utama

Perusahaan Perlu Tahu Pokok Peraturan Perdagangan Karbon

Upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, pelaku usaha perlu dengan cermat mengetahui pokok peraturan perdagangan karbon.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Almaida Askandar selaku Partner IABF Law Firm, dalam Hukumonline Sharing Session, Kamis (2/11). Foto: RES
Almaida Askandar selaku Partner IABF Law Firm, dalam Hukumonline Sharing Session, Kamis (2/11). Foto: RES

Menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan di bursa karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan bursa karbon atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang beleid ini telah sejalan dengan komitmen Paris Agreement.

Adanya kebijakan ini membuat para pelaksana perdagangan bursa karbon menjadi tahu akan keuntungan yang didapat yaitu, pendapatan dan penjualan dari kredit karbon perusahaan. Namun, pelaksanan bursa karbon juga harus menyadari adanya sanksi seperti teguran, denda, hingga pencabutan surat persetujuan pengguna bursa.

“Perubahan iklim tidak bisa diselesaikan oleh hanya beberapa negara yang emisinya besar saja, melainkan harus semua negara bertanggung jawab. Jika tidak, kita semua akan musnah karena environment-nyatidak lagi mendukung untuk manusia hidup di bumi. Sejalan dengan itu, pemerintah menargetkan untuk dapat mengurangi emisi 29% dengan usaha sendiri, 41% dengan usaha dibantu negara lain, serta target net zero emission pada 2060,” jelas Almaida Askandar selaku Partner IABF Law Firm, dalam Hukumonline Sharing Session, Kamis (2/11).

Baca Juga:

Almaida mengapresiasi terbitnya peraturan teknis OJK mengenai bursa karbon tersebut, karena hal itu dinilai bertepatan dengan parahnya polusi di sekitar wilayah Jabodetabek baru-baru ini dan seiring dengan WHO yang menyatakan bahwa mayoritas penduduk bumi menghirup polusi yang di luar ambang batas.

“Sebagai wadah untuk mengurangi karbon yang menyebabkan polusi dan global warming, kita di Indonesia sudah ada Bursa Karbon dengan dua unit karbon yaitu PTBAE-PU dan SPE-GRK,” imbuhnya.

PTBAE-PU adalah persetujuan batas atas emisi pelaku usaha yang ditetapkan oleh kementerian terkait, laporan pelaksanaan pelaku usaha yang diverifikasi oleh verifikator, dan sisa batas emisi yang dapat diperdagangkan atau disimpan maksimal 2 tahun. Kemudian, SPE-GRK merupakan surat bukti pengurangan emisi pelaku usaha. Perusahaan diperbolehkan dengan cara menyusun DRAM dan laporan  aksi mitigasi iklim dan dapat diajukan apabila emisi aktual pelaku usaha dibawah PTBAE-PU.

Tags:

Berita Terkait