Kekhawatiran serikat buruh terhadap upah minimum provinsi (UMP) yang dipatok tetap atau tidak naik sesuai kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan sebagian dijawab sejumlah Gubernur dengan menaikkan UMP tahun 2021. Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta. Melalui Pergub No.103 Tahun 2020 tentang UMP Tahun 2021, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menaikkan UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp4,4 juta dengan pengecualian.
Sebelumnya, kalangan buruh khawatir UMP Tahun 2021 tidak naik karena Menaker telah menebitkan Surat Edaran No.M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang salah satu isinya mengimbau Gubernur seluruh Indonesia untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. (Baca Juga: Apindo Menyayangkan Keputusan Sejumlah Gubernur Naikan UMP 2021)
Salah satu pengecualiannya, bagi perusahaan di DKI Jakarta yang tidak mampu memenuhi UMP 2021 dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Pengajuan penangguhan itu paling lambat 10 hari sebelum UMP Tahun 2021 diberlakukan. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam mengajukan penangguhan mengacu Pergub No.42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP.
Selain itu, Pergub ini mengatur bagi pengusaha yang yang terdampak pandemi dapat mengajukan permohonan pembayaran UMP dengan besaran sama dengan UMP Tahun 2020 (Rp4,2 juta, red). “Kriteria dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta,” begitu bunyi Pasal 3 ayat (2) Pergub 103/2020.
Pengusaha yang tidak mengajukan penangguhan dan permohonan pembayaran UMP sama seperti besaran UMP 2020 wajib membayar UMP 2021 sebesar Rp4,4 juta. Ada sanksi yang bakal dikenakan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan UMP. Pergub juga mengatur upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang belum ditetapkan, dapat diusulkan dan ditetapkan atas dasar kesepakatan asosiasi perusahaan dengan serikat buruh terkait pada sektor yang bersangkutan.
Dalam Pergub yang ditetapkan 30 Oktober 2020 ini juga mengatur 3 kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh. Pertama, bantuan layanan transportasi. Kedua, penyediaan pangan dengan harga murah. Ketiga, biaya personal pendidikan.
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, menyayangkan kebijakan sejumlah kepala daerah (Gubernur) yang menaikkan upah minimum tahun 2021. Menurutnya ini menunjukkan kepala daerah yang bersangkutan tidak melihat kondisi riil dan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial. “Kami tidak akan melayangkan gugatan, tapi hanya menyayangkan kebijakan ini,” katanya.
Mengenai kebijakan UMP Tahun 2021 yang diterbitkan Gubernur Jakarta, Hariyadi menilai ini akan menimbulkan masalah baru karena akan muncul perdebatan mana perusahaan terdampak pandemi Covid-19 dan mana yang tidak terdampak. Hal ini semakin membebani pengusaha yang terdampak karena harus menyodorkan pengajuan. Belum tentu juga serikat buruh yang ada di perusahaan itu mau mengakui perusahannya terdampak pandemi Covid-19.
“Nanti akan muncul kesulitan menentukan mana perusahaan yang terdampak atau tidak,” katanya.
Perlu ditiru gubernur lain
Sekjen OPSI, Timboel Siregar, berpendapat Pergub Pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun ini berbeda dengan Pergub penetapan UMP sebelumnya. Pergub ini mengatur 3 hal yakni menaikkan UMP Tahun 2021 sejumlah 3,27 persen (Rp.139.837) menjadi Rp4.416.186; pengusaha dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP Tahun 2021; dan pengusaha atau pemberi kerja dapat mengajukan permohonan pembayaran UMP Tahun 2021 dengan besaran sama seperti UMP Tahun 2020.
Timboel menyebut penetapan UMP Tahun 2021 masih mengacu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beleid itu hanya mengenal mekanisme penetapan dan penangguhan UMP. UU Ketenagakerjaan tidak mengatur permohonan pembayaran UMP sama seperti UMP tahun sebelumnya. “Baru kali ini Pergub DKI Jakarta mengatur pengusaha dapat mengajukan permohonan pembayaran UMP Tahun depan sama seperti tahun ini atau tidak ada kenaikan. Hanya Gubernur Jakarta yang menerapkan kebijakan ini, sampai saat ini belum ada Gubernur lain yang menerbitkan kebijakan serupa,” katanya ketika dihubungi, Senin (9/11).
Menurut Timboel, ketentuan yang diatur Pasal 3 Pergub No.103 Tahun 2020 ini sebagai upaya merespon pandemi dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia usaha. Ketentuan pasal 3 ini berbeda dengan pasal 2 Pergub. Pasal 2 mengacu putusan MK, penangguhan pelaksanaan UMP dimaknai sebagai utang kepada buruh dan harus dibayar pengusaha. Sementara pasal 3 Pergub mengatur pengusaha dapat menerapkan UMP Tahun 2021 sama dengan UMP 2020 atau tidak ada kenaikan untuk perusahaan terdampak Covid-19.
Bisa dibilang Pergub No.103 Tahun 2020 ini terobosan hukum dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga mampu menilai kondisi usaha lebih obyektif berdasarkan tingkat dampak Covid-19 terhadap sektor usaha. Timboel melihat tidak semua sektor usaha terdampak Covid-19, ada juga usaha yang malah mendapat profit di tengah pandemi.
Penetapan upah minimum memang kewenangan Gubernur, dan tidak wajib mengikuti surat edaran Menaker. Terobosan ini perlu ditiru Gubernur lain dalam menetapkan UMP, karena memang faktanya tidak semua sektor usaha terkena dampak buruk Covid-19. “Terobosan hukum ini untuk memastikan agar upah pekerja tidak tergerus inflasi yang terjadi di seluruh provinsi,” papar Timboel.
Terobosan lain yang dibuat Gubernur Jakarta dalam pergub ini yaitu membuka ruang ditetapkannya UMP sektoral tahun 2021. Padahal, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja menghapus upah minimum sektoral. Timboel mendukung agar kebijakan upah minimum sektoral ini harus terus bergulir.
Timboel juga menyambut positif insentif yang didorong melalui Pergub ini dalam rangka mendukung kesejahteraan buruh. Hal ini merupakan jalan keluar atas masalah upah minimum, terutama bagi yang upah minimumnya tidak naik. Dia berharap ke depan pemerintah dan seluruh pemerintah daerah bisa menerbitkan kebijakan insentif seperti ini melalui APBN dan APBD.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.
















