Apindo Menyayangkan Keputusan Sejumlah Gubernur Naikan UMP 2021
Utama

Apindo Menyayangkan Keputusan Sejumlah Gubernur Naikan UMP 2021

Ada empat provinsi yang memutuskan UMP Tahun 2021 naik dengan besaran bervariasi. Khusus Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan asimetris, perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 signifikan, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3,27 persen, tapi perusahaan yang terdampak UMP tidak naik.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi upah minimum. Hol
Ilustrasi upah minimum. Hol

Pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak menaikan UMP Tahun 2021 untuk kegiatan usaha yang terdampak Covid-19. Buruh mendukung kepala daerah yang menaikkan UMP Tahun 2021, sebaliknya kalangan pengusaha menyayangkan karena dinilai tidak melihat kondisi riil.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 nampaknya bukan penghalang bagi sejumlah kepala daerah untuk menaikkan upah minimum Tahun 2021. Padahal, surat edaran itu pada intinya mengimbau seluruh Gubernur untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Hingga Senin (2/11/2020), sejumlah provinsi memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021 antara lain, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

Dalam keterangan tertulisnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan mempertimbangkan rasa keadilan, pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021. Sebab, pandemi Covid-19 berdampak pada banyak sektor kegiatan usaha di Jakarta.

Karena itu, bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, Anies menyebut pihaknya menetapkan UMP Tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti UMP Tahun 2020. Untuk kegiatan bisnis (kegiatan usaha) yang tidak terdampak, Anies mempersilakan untuk menaikan UMP Tahun depan. Besaran kenaikan UMP Tahun 2021 yakni sebesar 3,27 persen atau Rp4.416.186.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies, Sabtu (31/11/2020) kemarin. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Tak Menaikan Upah Minimum)

Menurut Anies, penetapan UMP Jakarta Tahun 2021 ini sejalan dengan Surat Edaran Menaker No.M/11/HK.04/2020 yang mengimbau untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP Tahun 2020 bagi perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19.

Tags:

Berita Terkait