Apindo Menyayangkan Keputusan Sejumlah Gubernur Naikan UMP 2021
Utama

Apindo Menyayangkan Keputusan Sejumlah Gubernur Naikan UMP 2021

Ada empat provinsi yang memutuskan UMP Tahun 2021 naik dengan besaran bervariasi. Khusus Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan asimetris, perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 signifikan, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3,27 persen, tapi perusahaan yang terdampak UMP tidak naik.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Muncul kesulitan

Terpisah, Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, menyayangkan kebijakan sejumlah kepala daerah (Gubernur) yang menaikkan upah minimum tahun 2021. Menurutnya, hal ini menunjukkan kepala daerah yang bersangkutan tidak melihat kondisi riil dan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial.

“Kami tidak akan melayangkan gugatan, tapi hanya menyayangkan kebijakan ini,” kata Hariyadi dalam diskusi secara daring di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Khusus mengenai kebijakan UMP Tahun 2021 yang diterbitkan Gubernur Jakarta, Hariyadi menilai kebijakan ini akan menimbulkan masalah baru yakni akan muncul perdebatan mana perusahaan terdampak pandemi Covid-19 dan mana yang tidak. Hal ini semakin membebani pengusaha yang terdampak karena harus menyodorkan pengajuan.

“Belum tentu juga serikat buruh yang ada di perusahaan itu mau mengakui perusahannya terdampak pandemi Covid-19. Nanti akan muncul kesulitan menentukan mana perusahaan yang terdampak atau tidak,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info