Pandemi Covid-19 berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak buruh, seperti upah. Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan kerja bagi buruh, sekaligus menjaga kelangsungan usaha, dilakukan penyesuaian terhadap UMP di masa pandemi Covid-19.
Anies melihat masih ada sektor usaha yang tidak terdampak pandemic Covid-19 signifikan. Bahkan, sektor usahanya tumbuh positif pada saat pandemi ini. Berbagai sektor usaha yang tumbuh positif ini diharapkan dapat menjaga daya beli buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di Jakarta.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono, menjelaskan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta menghasilkan rekomendasi UMP Jakarta Tahun 2021 yang diberikan kepada Gubernur. Rekomendasi itu berisi usulan dari masing-masing unsur dimana unsur pengusaha mengusulkan UMP Jakarta Tahun 2021 sama seperti UMP tahun sebelumnya. Unsur buruh mengusulkan UMP Jakarta Tahun 2021 naik 8 persen.
Alhasil, Gubernur DKI Jakarta memutuskan kenaikan UMP Jakarta Tahun 2021 untuk sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19 secara signifikan. Bagi sektor usaha yang terdampak pandemi besaran UMP sama seperti tahun 2020, tapi harus melayangkan pengajuan. “Nanti pengajuan ini sifatnya khusus, tidak seperti penangguhan UMP. Bisa jadi nanti dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK),” kata Dedi Hartono ketika dihubungi, Minggu (11/1/2020).
Meski kenaikan upah minimum di sejumlah daerah tidak seperti tuntutan buruh yakni 8 persen, tapi Dedi menyebut kalangan buruh mendukung kepala daerah yang menaikkan upah minimum tahun 2021. Setelah penetapan UMP, fokus anggota dewan pengupahan provinsi DKI Jakarta dari unsur buruh yakni mengawal kenaikan upah minimum sektoral dan persyaratan penangguhan.
Mengutip Antara, Minggu (1/11/2020), Pemprov Jawa Timur menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan menaikkan UMP Jatim kurang lebih Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.
















