Apindo Menyayangkan Keputusan Sejumlah Gubernur Naikan UMP 2021
Utama

Apindo Menyayangkan Keputusan Sejumlah Gubernur Naikan UMP 2021

Ada empat provinsi yang memutuskan UMP Tahun 2021 naik dengan besaran bervariasi. Khusus Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan asimetris, perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 signifikan, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3,27 persen, tapi perusahaan yang terdampak UMP tidak naik.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Dia juga mengatakan kenaikan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pun telah menetapkan UMP 2021 naik. Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulsel sebesar 2 persen per 1 Januari 2021. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.

Kenaikan UMP 2 persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Nurdin menjelaskan keputusan menaikkan UMP 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Menurutnya keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Sementara UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2020 adalah yang terendah di Indonesia. Karena itu, pada 2021 UMP DIY naik, tak mengikuti arahan Kemnaker. Pemprov DIY menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,54 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY. "UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah telah mengumumkan kenaikan UMP 2021. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021. Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan itu.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info