Apindo Menyayangkan Keputusan Sejumlah Gubernur Naikan UMP 2021
Utama

Apindo Menyayangkan Keputusan Sejumlah Gubernur Naikan UMP 2021

Ada empat provinsi yang memutuskan UMP Tahun 2021 naik dengan besaran bervariasi. Khusus Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan asimetris, perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 signifikan, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3,27 persen, tapi perusahaan yang terdampak UMP tidak naik.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi upah minimum. Hol
Ilustrasi upah minimum. Hol

Pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak menaikan UMP Tahun 2021 untuk kegiatan usaha yang terdampak Covid-19. Buruh mendukung kepala daerah yang menaikkan UMP Tahun 2021, sebaliknya kalangan pengusaha menyayangkan karena dinilai tidak melihat kondisi riil.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 nampaknya bukan penghalang bagi sejumlah kepala daerah untuk menaikkan upah minimum Tahun 2021. Padahal, surat edaran itu pada intinya mengimbau seluruh Gubernur untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Hingga Senin (2/11/2020), sejumlah provinsi memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021 antara lain, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

Dalam keterangan tertulisnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan mempertimbangkan rasa keadilan, pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021. Sebab, pandemi Covid-19 berdampak pada banyak sektor kegiatan usaha di Jakarta.

Karena itu, bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, Anies menyebut pihaknya menetapkan UMP Tahun 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama seperti UMP Tahun 2020. Untuk kegiatan bisnis (kegiatan usaha) yang tidak terdampak, Anies mempersilakan untuk menaikan UMP Tahun depan. Besaran kenaikan UMP Tahun 2021 yakni sebesar 3,27 persen atau Rp4.416.186.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies, Sabtu (31/11/2020) kemarin. (Baca Juga: Alasan Pemerintah Tak Menaikan Upah Minimum)

Menurut Anies, penetapan UMP Jakarta Tahun 2021 ini sejalan dengan Surat Edaran Menaker No.M/11/HK.04/2020 yang mengimbau untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP Tahun 2020 bagi perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 berdampak pada kemampuan perusahaan memenuhi hak buruh, seperti upah. Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan kerja bagi buruh, sekaligus menjaga kelangsungan usaha, dilakukan penyesuaian terhadap UMP di masa pandemi Covid-19.

Anies melihat masih ada sektor usaha yang tidak terdampak pandemic Covid-19 signifikan. Bahkan, sektor usahanya tumbuh positif pada saat pandemi ini. Berbagai sektor usaha yang tumbuh positif ini diharapkan dapat menjaga daya beli buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di Jakarta.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono, menjelaskan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta menghasilkan rekomendasi UMP Jakarta Tahun 2021 yang diberikan kepada Gubernur. Rekomendasi itu berisi usulan dari masing-masing unsur dimana unsur pengusaha mengusulkan UMP Jakarta Tahun 2021 sama seperti UMP tahun sebelumnya. Unsur buruh mengusulkan UMP Jakarta Tahun 2021 naik 8 persen.

Alhasil, Gubernur DKI Jakarta memutuskan kenaikan UMP Jakarta Tahun 2021 untuk sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19 secara signifikan. Bagi sektor usaha yang terdampak pandemi besaran UMP sama seperti tahun 2020, tapi harus melayangkan pengajuan. “Nanti pengajuan ini sifatnya khusus, tidak seperti penangguhan UMP. Bisa jadi nanti dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK),” kata Dedi Hartono ketika dihubungi, Minggu (11/1/2020).

Meski kenaikan upah minimum di sejumlah daerah tidak seperti tuntutan buruh yakni 8 persen, tapi Dedi menyebut kalangan buruh mendukung kepala daerah yang menaikkan upah minimum tahun 2021. Setelah penetapan UMP, fokus anggota dewan pengupahan provinsi DKI Jakarta dari unsur buruh yakni mengawal kenaikan upah minimum sektoral dan persyaratan penangguhan.

Mengutip Antara, Minggu (1/11/2020), Pemprov Jawa Timur menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan menaikkan UMP Jatim kurang lebih Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.

Dia juga mengatakan kenaikan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pun telah menetapkan UMP 2021 naik. Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulsel sebesar 2 persen per 1 Januari 2021. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.

Kenaikan UMP 2 persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan. Nurdin menjelaskan keputusan menaikkan UMP 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Menurutnya keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Sementara UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2020 adalah yang terendah di Indonesia. Karena itu, pada 2021 UMP DIY naik, tak mengikuti arahan Kemnaker. Pemprov DIY menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,54 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY. "UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).

Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah telah mengumumkan kenaikan UMP 2021. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021. Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan serikat pekerja dan pihak-pihak terkait sebelum memutuskan kenaikan itu.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Muncul kesulitan

Terpisah, Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani, menyayangkan kebijakan sejumlah kepala daerah (Gubernur) yang menaikkan upah minimum tahun 2021. Menurutnya, hal ini menunjukkan kepala daerah yang bersangkutan tidak melihat kondisi riil dan upah minimum sebagai jaring pengaman sosial.

“Kami tidak akan melayangkan gugatan, tapi hanya menyayangkan kebijakan ini,” kata Hariyadi dalam diskusi secara daring di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Khusus mengenai kebijakan UMP Tahun 2021 yang diterbitkan Gubernur Jakarta, Hariyadi menilai kebijakan ini akan menimbulkan masalah baru yakni akan muncul perdebatan mana perusahaan terdampak pandemi Covid-19 dan mana yang tidak. Hal ini semakin membebani pengusaha yang terdampak karena harus menyodorkan pengajuan.

“Belum tentu juga serikat buruh yang ada di perusahaan itu mau mengakui perusahannya terdampak pandemi Covid-19. Nanti akan muncul kesulitan menentukan mana perusahaan yang terdampak atau tidak,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info