Alasan Pemerintah Tak Menaikan Upah Minimum Tahun 2021
Utama

Alasan Pemerintah Tak Menaikan Upah Minimum Tahun 2021

Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19 dan kemampuan perusahaan memenuhi hak buruh. Pengusaha menyambut baik kebijakan ini. Sebaliknya kalangan buruh menolak yang menilai SE Menaker tidak wajib dipatuhi Gubernur.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: RES
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: RES

Belum tuntas penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja, kali ini pemerintah menerbitkan kebijakan baru yakni tidak menaikan upah minimum untuk tahun 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021. Surat tertanggal 26 Oktober 2020 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh sekaligus menjaga kelangsungan usaha. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Ida mengatakan latar belakang terbitnya surat edaran ini karena pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak buruh, termasuk dalam membayar upah. “Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa(27/10/200).

SE Menaker ini memuat 3 poin yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia. Pertama, melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Menurut Ida, edaran ini merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah dengan menjaga perlindungan pengupahan, dan keberlangsungan usaha. Dia menjelaskan edaran ini terbit mengacu kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantuan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," kata Ida. (Baca Juga: Membahas Rancangan PP Ketenagakerjaan, Buruh Tetap Menolak UU Cipta Kerja)

Ketua bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Harijanto, mengatakan kebijakan ini sangat membantu dunia usaha untuk bangkit dan semangat lagi berusaha. Hal ini membuktikan kita semua mau berkorban demi Negara Kesatuaan Republik Indonesia (NKRI). “Ketika semua kesusahan, pemerintah harus hadir,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait