Perusakan Ruang Sidang MK Dikecam
Berita

Perusakan Ruang Sidang MK Dikecam

Polisi bisa gunakan pasal contempt of court.

Oleh:
MYS/ASH
Bacaan 2 Menit
Perusakan Ruang Sidang MK Dikecam
Hukumonline

Aksi massa yang merusak sejumlah fasilitas sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/11), mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Polisi diminta segera menangkap siapapun yang terlibat dalam aksi perusakan itu. Kejadian ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya pulih.

Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) mengecam tindakan massa dan meminta polisi menangkap para pelaku yang terlibat. Muhammad Joni, Ketua MKI, berpendapat para pelaku perusakan bisa dikenakan pasal penghinaan terhadap pengadilan. “Itu contempt of court,” kata Joni lewat pesat singkat kepada hukumonline.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan juga mengecam aksi pelaku, dan berharap polisi bertindak sesegera mungkin. “Menindak pelaku yang membuat kericuhan penting dilakukan dengan serius agar di masa mendatang peristiwa semacam tidak terulang,” ujar Abdul Hamim Jauzie, Ketua Badan Pengurus LBH Keadilan.

Peristiwa ini, Jauzie melanjutkan, merupakan bukti kredibilitas MK masih belum pulih paska penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar dalam kasus suap. “MK saat ini ini sedang merosot wibawanya, hingga masyarakat berani melakukan kekerasan,” sambungnya.

Senada, Ketua Organisasi Advokat Indonesia, Virza Roy Hizzal, melihat kejadian ini sebagai dampak dari merosotnya kewibawaan MK. “Itu dampak kewibawaan yang sudah runtuh”.

Pandangan berbeda disampaikan Saldi Isra. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini berpendapat kasus ini terjadi karena ketidaksiapan menerima konsekuensi proses hukum. Pelaku tidak siap menerima kekalahan. “Ini hanya karena ketidaksiapan menerima konsekuensi proses hukum. Terlebih lagi tidak siap kalah dalam proses demokrasi,” kata ahli hukum tata negara itu.

LBH Keadilan, M. Joni dan Virza mendorong polisi terus menangkap dan menyeret pelaku ke pengadilan. Kalau tidak ada tindakan, kasus ini bisa menjadi preseden ke depan karena saat ini MK masih menyidangkan banyak kasus sengketa pilkada.

Karena itu pula, LBH Keadilan mengajak publik untuk menghormati apapun putusan MK. “Meskipun putusannya tidak menyenangkan, sebagai negara hukum, maka kita sudah seharusnya tunduk pada hukum”.

Anggota Komisi III DPR dari Partai Hanura, Sarifuddin Sudding, meminta aparat keamanan kepolisian dan satuan pengamanan pengadilan melakukan evaluasi sistem pengamanan ruang sidang. Menurut Sudding, perusakan ruang sidang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Karena itu, sebagai garda terdepan pengamanan, polisi harus menegakkan hukum. “Polisi tidak boleh lengah dan membiarkan terjadinya perusakan ruang sidang pengadilan,” kata politisi Hanura itu.

Polisi sempat memasang garis polisi. Tetapi kemudian ditarik lagi karena ruang sidang masih akan dipakai untuk agenda sidang lain. Kaplres Jakarta Pusat A.R. Yoyol memastikan sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap.

Tags:

Berita Terkait