Perwira Aktif Emban Jabatan Sipil Tak Bisa Dipaksakan, Kecuali…
Berita

Perwira Aktif Emban Jabatan Sipil Tak Bisa Dipaksakan, Kecuali…

Kecuali jabatan di beberapa kementerian/lembaga yang tugas dan fungsinya berhubungan dengan pertahanan negara sesuai Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Baginya, kalau penempatan prajurit TNI di 10 kementerian/lembaga sesuai Pasal 47 ayat (2) UU TNI, pihaknya tidak masalah karena sudah diatur. Namun, informasi yang diperoleh, penempatan ini hingga jabatan lain dalam ASN, sehingga perlu penyikapan.

 

Dia menegaskan dalam UU TNI, landasan kebijakan yang digunakan bagi prajurit TNI adalah Pasal 5 bahwa TNI merupakan alat negara dalam bidang pertahanan tergantung kebijakan politik negara. “Wewenangnya ada pada keputusan politik negara, bukan keputusan TNI.” (ANT)

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info