Untuk dapat menjadi advokat, seseorang harus lulus dari jurusan ilmu hukum dan mengikuti Pendidikan Kekhususan Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), serta magang selama dua tahun berturut-turut di sebuah kantor hukum.
Namun, proses itu hanya menjadikan seorang advokat menjadi generalis. Saat ini, sesuai dengan perkembangan zaman seorang advokat harus dituntut memiliki spesialisasi untuk mewujudkan advokat yang profesional.
“Advokat tidak bisa lagi general, sekarang itu zamannya memiliki spesialisasi di bidang hukum tertentu,” ujar Chandra Hamzah selaku Co-founder dan Senior Partner Assegaf Hamzah & Partner kepada Hukumonline, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga:
- Didukung Mayoritas, Parlemen Eropa Mengesahkan Regulasi AI Pertama di Dunia
- Elon Musk Gugat Open AI dan CEO Karena Dugaan Pelanggaran Kontrak
- Pentingnya Meng-upgrade Skill Melalui Pemanfaatan AI
Dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, dijelaskan secara gamblang bahwa profesi advokat dibagi menjadi dua klasifikasi yaitu corporate lawyer dan litigation lawyer. Practice area atau area praktik sebuah kantor hukum berbeda antara satu dengan yang lain, ada kantor hukum yang berpraktik khusus menangani persoalan litigasi dan ada yang berfokus pada persoalan non litigasi. Begitupun perbedaan fokus penyelesaian persoalan individu atau korporasi.
Agar tidak bingung dalam menentukan spesialisasi, calon advokat dapat mencari terlebih dahulu informasi terkait dan apa yang sebenarnya diminati/dikuasai agar dapat menentukan spesialisasi yang dipilih. “Yang penting sebagai advokat, setidaknya Anda harus berspesialisasi. Misalnya minat di hak kekayaan intelektual, ya sudah ambil sertifikasi dan lisensi yang tersedia, lalu jadilah spesialis advokat di bidang tersebut,” saran dia.
Meski memiliki empat lisensi di awal-awal kariernya, namun Chandra mengakui saat ini tidak perlu memiliki banyak lisensi, karena yang dibutuhkan saat ini adalah advokat yang berspesialis di bidang tertentu. “Untuk menjadi spesialis tentu orang akan percaya jika ada lisensinya. Ada juga beberapa spesialisasi advokat yang mewajibkan memiliki lisensi, seperti pasar modal itu nggak mungkin jika tidak punya lisensi,” jelasnya.
Ia bercerita awal mula memiliki lisensi karena kebutuhan kantor hukumnya. Meski saat ini beberapa lisensi tidak diperpanjang, namun pada saat itu demi kebutuhan kantor hukumnya, maka Chandra mengambil sejumlah lisensi yang relevan dan dibutuhkan pada saat itu.
Tidak lupa, ia mengimbau bagi calon advokat yang masih merintis karier untuk langsung memilih akan berspesialisasi di bidang apa. Namun, pastikan bidang yang dipilih adalah yang disukai (dikuasai, red). “Spesialisasi advokat itu banyak sekali ya, setelah memutuskan akan mengambil spesialisasi, baru setelah itu ambil kompetensinya dan lisensinya. Terpenting bukan lisensi, tetapi yang penting adalah maunya (spesialis) apa?”
Chandra juga menyoroti beberapa kantor hukum baru merintis yang mengambil semua praktik area. Padahal, menurut Chandra, sebaiknya sejak awal kantor hukum harus mengarahkan spesialisasinya. Tidak serta merta menerima seluruh bidang pekerjaan, hanya karena persaingan kantor hukum yang semakin ketat.
“Ketika baru merintis, tentukan besaran spesialisasinya akan seperti apa, mau litigasi atau non litigasi. Advokat tidak bisa generalis, dia harus spesialis karena perkembangan hukum semakin menggila dan semakin banyak,” pesannya.
Sebagai informasi, terdapat beberapa bidang yang bisa menjadi spesialisasi bagi advokat. Diantaranya spesialisasi advokat bidang hukum pajak, yang harus mampu memahami seluk beluk undang-undang dan peraturan perpajakan serta dapat bekerja di berbagai tempat.
Kemudian, advokat kepailitan yang merupakan seseorang yang ahli dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menangani masalah kepailitan baik untuk perorangan maupun Perusahaan terutama ketika timbul sengketa di Pengadilan Niaga.
Di era teknologi yang kian masif, advokat yang berspesialisasi kekayaan intelektual juga kian dilirik. Advokat HKI berfungsi dalam melindungi dan menegakkan hak dan kreasi penemu, penulis, seniman, dan bisnis. Hukum kekayaan intelektual mencakup hak cipta, merek dagang, paten, dan melindungi rahasia dagang untuk penemuan yang tidak berwujud seperti slogan atau simbol.
















