Pesan Presiden KAI Saat Pengangkatan 48 Advokat Baru
Berita

Pesan Presiden KAI Saat Pengangkatan 48 Advokat Baru

Dari 48 advokat baru yang diangkat yang sebagian diantaranya berlatar belakang purnawirawan perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) dari Kepolisian RI. Mulai jenderal purnawirawan bintang dua, bintang satu, dan pangkat komisaris besar polisi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Kedua, manajemen. Seorang advokat harus mampu mengatur berbagai hal dengan baik dalam aktivitas pemberian jasa hukum kepada klien. Advokat harus disiplin dan mencatat pemasukan dan pengeluaran bagi kantor hukum yang dimilikinya secara rapih dan tersistematis. “Karena dunia advokat saat ini sudah masuk ke era yang lebih maju,” lanjutnya.

Ketiga, marketing. Dalam jasa hukum diperlukan pola dan strategi marketing yang baik, marketing yang terukur tanpa berlebihan. Dia yakin dengan pola marketing yang terukur, nantinya banyak klien yang bakal meminta bantuan jasa hukumnya. Keempat, database. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya memiliki database yang tersistematis. Bahkan orang luar sekalipun dapat melihat database advokat yang baru diangkat. “Kita bersyukur lebih dulu memasuki dunia digital.”

Tjoetjoe berpesan agar advokat yang baru diangkat berbangga diri dengan profesi barunya ini. Dia mendorong agar para advokat baru itu menjadi orang yang tekun menjalani profesi barunya. Dengan dengan modal ketekunan, jujur, bertanggung jawab dan berintegritas, advokat akan berhasil. “Bila tak ada advokat yang tidak bangga dengan profesi yang ditekuninya, maka saya yakin dia tidak sukses. Karena itu, Anda mesti bangga menjadi advokat,” ujarnya.

Hukumonline.com

Suasana pengangkatan 48 Advokat Baru dari KAI.  

Pejabat profesional

Sementara Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri), Komisaris Jenderal (Komjen) Purnawirawan Makbul Padmanegara mengatakan advokat yang baru dilantik harus menjadi sosok pejabat yang profesional berkiblat pada aturan hukum yang mewujudkan rasa keadilan masyarakat.

Dia menerangkan sejak ada nota kesepahaman antara PP Polri dengan KAI, telah terselengara 3 angkatan pendidikan dan ujian kompetensi, serta penyelenggaraan pengangkatan advokat. Dia mengingatkan agar advokat baru dapat mengembangkan profesi barunya dengan memperdalam keilmuan, membangun jaringan dengan praktisi hukum dalam rangka mewujudkan nilai-nilai keadilan.

Mantan Wakapolri ini mengamini pandangan Tjoetjoe soal perlunya menguatkan pengetahuan bidang teknologi, manajemen bagi setiap advokat. Namun terpenting, advokat harus menjadi profesi yang independen, bertanggung jawab, berpedoman pada hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum yang berkeadilan, dan transparan.

“Jangan diskriminasi dalam pemberian bantuan hukum, tegakan nilai keadilan untuk masyarakat pencari keadilan.”

Tags:

Berita Terkait