Dalam kasus BLBI II, Glenn telah lima kali dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan. Hasilnya, Glenn terindikasi kuat menjadi calon tersangka. Pasalnya, ia selaku ketua BPPN tidak mengupayakan pengembalian uang negara secara maksimal. Glenn juga diduga tidak melakukan re-evaluasi aset obligor BLBI. Sebab, pada kenyataannya, aset yang diserahkan obligor BLBI pada BPPN tidak saja berupa saham, tapi juga piutang. Padahal harusnya dikembalikan dalam bentuk aset.
"Kalau dalam bentuk piutang berarti perusahaan obligor itu tidak sehat," terang Hendro. Atas perbuatan itu Glenn diduga melanggar Keppres 34/1994 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/1999 tentang BPPN.
Pasal 3 ayat (1) PP No. 17/1999 menyebutkan tugas BPPN, antara lain melakukan penyelesaian aset bank baik aset fisik maupun kewajiban debitur melalui Unit Pengelolaan Aset (Asset Management Unit) dan mengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank melalui penyelesaian aset dalam restrukturisasi.
Hendro mengaku tidak tahu siapa yang meminta Reno agar menyediakan sejumlah uang. Dalam dakwaan Urip terungkap bahwa Urip menerima uang dari Glenn melalui Reno sebesar Rp110 juta dan AS$90 ribu. Uang itu diserahkan lantaran Urip mengancam akan mengubah hasil penyelidikan jika tidak ada 'hadiah.'
















