PGN Belum Mau Terapkan Open Access
Berita

PGN Belum Mau Terapkan Open Access

Padahal, open access dapat mencegah monopoli.

KAR
Bacaan 2 Menit
PGN Belum Mau Terapkan <i>Open Access</i>
Hukumonline

Permen ESDM No. 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa mengatur pelaksanaan open access untuk mencegah monopoli. Permen tersebut memerintahkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menerapkan open access serta pemisahan peran pengangkutan dan niaga, dua tahun setelah Permen No 19 Tahun 2009 terbit.

Kementerian ESDM kemudian memperpanjang batas waktu penerapan ketentuan itu hingga Oktober 2013. BPH Migas meminta agar momentum Oktober 2013 ini dapat menjadi titik kepastian bagi PGN untuk memisahkan bisnisnya dari trader (pedagang gas) dan transporter (penyedia pipa gas).

Dirjen Migas Kementerian ESDM, A. Edy Hermantoro menjelaskan pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap permintaan BPH Migas itu. “Kita masih rapat-rapat terus yang dikaitkan dengan fungsi-fungsi investasi dalam bidang infrastruktur,” kata Edy, Senin (28/10).

Edy menuturkan, pihaknya melihat dari seluruh penyedia infrastruktur serta kemampuan finansialnya. Kementerian ESDM juga telah melakukan studi banding ke luar negeri mengenai pelaksanaan open access, termasuk fungsinya terhadap pembangunan, investasi dan kecepatan penyaluran gas.

Sekretaris BPH Migas, Djoko Siswanto mengatakan, bila mengikuti ketentuan dalam Permen ESDM No. 19 Tahun 2009, maka batas waktu untuk melaksanakan unbundling paling lambat akhir Oktober 2013.

"Seharusnya di 2011 sudah harus diterapkan karena ditunda, jadinya pelaksanaannya setelah Oktober harus sudah diterapkan," tutur Djoko.

Djoko menambahkan, dalam kurun dua tahun itu, seharusnya bisa dimanfaatkan PGN untuk melakukan unbundling dan mengajukan ijin usaha pengangkutan ke Pemerintah melalui Ditjen Migas kemudian minta penetapan toll fee ke BPH Migas. Menurutnya, kegiatan usaha gas yang sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seharusnya tidak dimonopoli oleh satu perusahaan. Ia menilai, hal tersebut akan berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat dan pemanfaatan gas harus terukur, apalagi sebagai penopang penerimaan negara di sektor pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait