PGN Digugat Eks Pegawai Gara-Gara Sock Adaptor
Berita

PGN Digugat Eks Pegawai Gara-Gara Sock Adaptor

PGN keberatan penggugat mengklaim sebagai penemu dan pendesain sock adaptor.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
PGN Digugat Eks Pegawai Gara-Gara <i>Sock Adaptor</i>
Hukumonline

Bagaimana status hukum hasil karya atau hasil desain yang dibuat seorang karyawan saat masih bekerja di perusahaan? Bagaimana kalau desain itu didaftarkan setelah karyawan keluar atau pensiun? Pertanyaan inilah yang kini akan dijawab oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Saat ini, Pengadilan Niaga tengah menangani gugatan M. Rimba Aritonang terhadap PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero). Rabu (13/3) pekan lalu, sidang sudah memasuki tahap pembuktian.

Rimba Aritonang dan PGN berseteru gara-gara sock adaptor. Rimba  melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntutan ganti rugi. Ia menuding PGN telah menggunakan desain sock adaptor buatannya tanpa izin. Rimba meyakini PGN tahu siapa pemegang hak eksklusif desain industri atas sock adaptor itu.

Untuk memperguat argumen, Rimba Aritonang menunjukkan bukti pendaftaran di Ditjen HKI pada Agustus 2006. Ia mendaftarkan ‘Desain Sambungan Pelindung Pipa’ berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Sebagai pemegang hak, Rimba bisa menentukan pemakaian sendiri hak atau mengalihkan kepada orang lain berdasarkan lisensi. Jangka waktu hak eksklusif normatifnya berlangsung selama 10 tahun.

Poltak Aritonang, pengacara Rimba, mengatakan PGN telah menggunakan desain sambungan pelindung pipa buatan kliennya secara tanpa hak. Karena itu, Rimba melayangkan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata juncto Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) UU Desain Industri. Berdasarkan aturan ini, pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan barang hasil desain. Gugatan dapat berupa gugatan ganti rugi, penghentian perbuatan, atau gabungan keduanya.

Diakui Poltak, sudah ada upaya menyelesaikan sengketa itu sebelum masuk ke pengadilan. Bahkan PGN sudah membuat konsep kesepakatan dalam bentuk ‘Berita Acara Serah Terima Hak Kekayaan Intelektual Desain Industri Sambungan Pelindung Pipa’. Upaya ini tak mencapai titik temu. Alhasil, Rimba meneruskan upayanya ke pengadilan. “Perbuatan PGN telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat,baik materil maupun moril,” kata Poltak Aritonang, pengacara Rimba.

Digugat untuk membayar ganti rugi materiil lebih dari Rp32 miliar, plus immateriil Rp100 miliar, PGN tak tinggal diam. Perusahaan gas negara ini balik melayangkan gugatan rekonpensi.

Andreas Nahot, pengacara PGN, menyebut fakta bahwa Rimba Aritonang adalah eks karyawan yang bekerja di PGN dalam periode 1967-1997. Rimba pernah menjadi Kepala Pelaksana Teknis Proyek Pemjadig Sumut. Sebagai Kepala Pelaksana, Rimba bersama rekannya, Sugihartono diperintahkan Direksi PGN untuk membuat desain sock adaptor. PGN mengklaim yang membuat desain dan gambar alat itu adalah Sugihartono. Karena desain dibuat selama masa pekerjaan dinas, maka secara hukum, pemegang hak desain industri itu adalah PGN’. “PGNselaku pihak yang dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Desain Industri,”tulis kuasa hukum PGN dalam berkas jawabannya.

Tags: