Aloysius Uwiyono mengamini pendapat Yogo. Menurut Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia itu kalau pengadilan menyatakan bersalah melakukan pemukulan ia melampaui kewenangannya. Kalau memang itu pidana harus dibuktikan lebih dulu di pengadilan pidana. Jadi PHI tidak berwenang ujarnya. PHI baru bisa menyelesaaikan PHKnya setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan pidana.
Menurut Prof. Uwiyono, putusan MK mengakibatkan setiap poin dari Pasal 158 yang mengacu pada pidana, tidak bisa lagi dicantumkan diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Karena berlaku asas presumption of innocence (praduga tak bersalah-red) tandasnya. Asas ini kurang lebih berarti seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana sebelum ada putusan hakim yang memang menyatakan begitu.
















