PHK Tanpa Putusan Pidana, Hakim PHI Terabas Kompetensi
Berita

PHK Tanpa Putusan Pidana, Hakim PHI Terabas Kompetensi

Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh alias PHK berkaitan dengan terjadinya tindak pidana.

KML
Bacaan 2 Menit

 

Aloysius Uwiyono mengamini pendapat Yogo. Menurut Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia itu kalau pengadilan menyatakan bersalah melakukan pemukulan ia melampaui kewenangannya. Kalau memang itu pidana harus dibuktikan lebih dulu di pengadilan pidana. Jadi PHI tidak berwenang ujarnya. PHI baru bisa menyelesaaikan PHKnya setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan pidana.

 

Menurut Prof. Uwiyono, putusan MK mengakibatkan setiap poin dari Pasal 158 yang mengacu pada pidana, tidak bisa lagi dicantumkan diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Karena berlaku asas presumption of innocence (praduga tak bersalah-red) tandasnya. Asas ini kurang lebih berarti seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana sebelum ada putusan hakim yang memang menyatakan begitu.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info