Pidana Denda bagi Penolak Vaksinasi Harusnya Diatur Level UU
Berita

Pidana Denda bagi Penolak Vaksinasi Harusnya Diatur Level UU

Agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya, pemerintah harus memperjelas mekanisme penegakan hukum terhadap mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Jutaan vaksin Covid-19 telah tiba di Tanah Air dari beberapa negara. Pendistribusian vaksin Covid-19 mulai berdatangan di sejumlah daerah dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. Sejak awal, cara pemberian vaksin terhadap warga dilakukan dengan skala prioritas dan bertahap berdasarkan pengelompokan terutama tenaga medis. Bahkan, Presiden Jokowi bersedia menjadi orang pertama yang divaksin setelah vaksin dinyatakan lolos uji dari BPOM.    

Persoalannya, dalam Peraturan Daerah (Perda DKI Jakarta) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 12 November 2020 di Provinsi DKI Jakarta, mengatur sanksi pidana berupa denda bagi masyarakat yang menolak divaksinasi. Tak heran, seorang warga DKI bernama Happy Hayati Helmi melalui kuasa hukumnya, melayangkan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (16/12/2020) lalu.    

Happy Hayati Helmi mengajukan uji materi Pasal 30 Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ini. Pasal 30 Perda 2/2020 ini menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”  

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Achmad mengingatkan pengaturan sanksi/hukuman pidana berupa penjara (kurungan badan), denda, pidana tambahan, hingga hukuman mati harus berdasarkan UU. Lazimnya, pengenaan sanksi pidana diberikan bagi mereka yang melakukan tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam UU.

“Berdasarkan penelusuran, ternyata belum terdapat peraturan di tingkat pusat terkait pengenaan hukuman pidana bagi warga yang menolak divaksinasi Covid-19. Dalam UU tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mencantumkan sanksi pidana jika menolak vaksinasi Covid-19,” ujar Suparji Achmad saat berbincang dengan Hukumonline. (Baca Juga: Advokat Ini ‘Gugat’ Perda DKI Penanggulangan Covid-19 ke MA)

Suparji menerangkan regulasi yang mencantumkan sanksi pidana hanya Perda DKI Jakarta No.20 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 berupa denda maksimal Rp5 juta yang diatur dalam Pasal 30. Berdasarkan ketentuan itu, sanksi denda ini hanya berlaku bagi warga DKI Jakarta.

“Dalam UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan Perda di bawah UU. Karena itu, kekuatan hukum Perda tak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi (yang dibuat pemerintah pusat, red),” kata Suparji.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait