Pidana Kerja Sosial KUHP Baru: Ilusi Solusi Over Kapasitas Lapas
OPINI

Pidana Kerja Sosial KUHP Baru: Ilusi Solusi Over Kapasitas Lapas

Jika tidak dikelola dengan tepat, pidana kerja sosial tidak akan menjadi solusi atas krisis pemasyarakatan, melainkan sekadar memindahkan masalah ke bentuk yang berbeda. Ketika itu terjadi, pidana kerja sosial tidak lebih dari norma yang tampak modern, tetapi rapuh ketika diuji dalam praktik.

•Bacaan 6 Menit
DT
Penulis Opini

Pidana Kerja Sosial (PKS) kerap dipromosikan sebagai jawaban progresif atas persoalan klasik sistem pemasyarakatan Indonesia yaitu overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang tak kunjung teratasi, biaya pemidanaan yang tinggi, serta efektivitas pidana penjara yang semakin dipertanyakan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kapasitas hunian Lapas di Indonesia hanya 135.561 orang, namun harus menampung 266.828 narapidana.

Dea Tri Afrida. Foto: Istimewa
Dea Tri Afrida. Foto: Istimewa

Kondisi ini menyebabkan penjara seringkali tidak efektif dan justru dianggap sebagai "Sekolah Tinggi Ilmu Kejahatan" atau STIK. Dengan kondisi tersebut, kehadiran PKS dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memang tampak menjanjikan. Melalui Pasal 65 ayat (1) KUHP Baru, negara secara eksplisit menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju orientasi yang lebih rehabilitatif.

Namun, optimisme tersebut menyimpan persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian. Permasalahan utama bukan terletak pada absennya jenis pidana alternatif, melainkan pada kesiapan sistem hukum untuk mengelola pidana tersebut secara efektif dan akuntabel. Pengalaman dalam praktik hukum Indonesia sendiri memberi peringatan yang cukup jelas. Dalam rezim Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), menunjukkan dari 651 putusan anak, hampir tidak ada yang mengimplementasikan pidana pelayanan masyarakat (Ove Syaifudin Abdullah, 2024). Tanpa kesiapan sistem, PKS berisiko hanya menjadi "macan kertas" yang lumpuh pada tahap eksekusi. Norma yang progresif tidak pernah benar-benar hidup karena tidak ditopang oleh desain kelembagaan yang operasional. Dalam konteks ini, pidana kerja sosial berisiko mengulang pola yang sama, tampak menjanjikan di tingkat legislasi, tetapi lumpuh pada tahap eksekusi.

Jika ditarik ke pengalaman komparatif, PKS sesungguhnya bukan hal baru. Di Belanda, pidana kerja sosial (taakstraf) sejak awal 2000-an ditempatkan sebagai pidana pokok mandiri, sehingga hakim dapat menjatuhkannya secara langsung tanpa menjadikannya sekadar pengganti penjara (Miranda Boone dan René van Swaaningen, 2013). Pendekatan ini memperkuat posisi kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan yang setara, bukan “opsi cadangan”.

Sementara itu, di Finlandia, cakupan pidana kerja sosial bahkan diperluas hingga dapat menggantikan pidana penjara sampai delapan bulan, yang terbukti lebih signifikan dalam menekan tingkat hunian penjara (Ove Syaifudin Abdullah, 2024). Prinsip-prinsip internasional seperti Tokyo Rules (Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 45/110) juga menekankan bahwa pidana non-pemenjaraan hanya akan efektif jika didukung oleh mekanisme seleksi yang ketat, pengawasan yang memadai, dan fleksibilitas dalam pelaksanaan. Dengan kata lain, keberhasilan PKS tidak bergantung pada keberanian normatif semata, melainkan pada kesiapan tata kelola.

Kelemahan Tata Kelola

Tanpa tata kelola yang kuat, pidana kerja sosial justru berpotensi melahirkan persoalan baru yakni fenomena net-widening effect. Secara konseptual, net-widening terjadi ketika sanksi alternatif tidak berfungsi menggantikan pidana penjara, melainkan justru memperluas jangkauan kontrol negara terhadap individu yang sebelumnya mungkin tidak akan masuk ke dalam sistem pemidanaan formal (Spaans, 1998). Dalam kondisi ini, pidana alternatif tidak menggantikan penjara, melainkan ”memperlebar jaringnya” untuk menjerat para pelanggar minor ke dalam sistem pemidanaan.

Meskipun Pasal 85 ayat (1) KUHP Baru telah membatasi penerapan PKS pada tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun, vonis maksimal 6 bulan penjara, dan denda maksimal kategori II (Rp 10.000.000,-), batasan ini tidak otomatis menjamin penggunaan yang selektif. Dalam praktik, pada situasi tertentu, perkara tetap diarahkan ke proses pidana sebagai bentuk kehati-hatian prosedural, meskipun secara substantif tersedia alternatif penyelesaian di luar mekanisme peradilan.

Hal ini diperparah dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengubah ribuan ancaman pidana kurungan menjadi pidana denda. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) KUHP Baru, jika denda tersebut tidak terbayar, maka PKS muncul sebagai salah satu opsi pidana pengganti, di samping pidana pengawasan dan pidana penjara. Persoalan muncul pada tahap pembuktian ketidakmampuan tersebut. Dalam praktik, belum terdapat mekanisme yang terstandar untuk memverifikasi apakah ketidakmampuan membayar denda benar-benar didasarkan pada kondisi ekonomi yang riil atau sekadar pernyataan semata.

Ketiadaan mekanisme uji kemampuan membayar yang objektif berpotensi menimbulkan dua konsekuensi sekaligus. Di satu sisi, individu yang sebenarnya mampu dapat menghindari kewajiban pembayaran denda dan beralih ke pidana kerja sosial. Di sisi lain, individu yang memang tidak mampu berisiko langsung diarahkan ke pidana kerja sosial tanpa melalui pertimbangan yang memadai terhadap kondisi sosial-ekonominya. Bagi individu yang memang tidak mampu membayar denda juga memerlukan pertimbangan yang lebih cermat, bukan sekadar diarahkan secara otomatis ke pidana kerja sosial. Dalam kondisi tertentu, keterbatasan ekonomi justru dapat mempengaruhi kemampuan untuk menjalankan kewajiban kerja sosial secara konsisten, misalnya karena tuntutan pekerjaan harian atau kondisi sosial lainnya.

Masalah ini semakin terlihat pada ketiadaan instrumen penilaian yang terstandar dalam sistem pemidanaan. Pasal 85 ayat (2) KUHP 2023 memang mengamanatkan agar hakim mempertimbangkan kondisi pribadi dan sosial terdakwa, tetapi tanpa instrumen asesmen yang terstandar. Ketentuan ini berpotensi menjadi formalitas. Hingga saat ini, belum terdapat parameter yang objektif dan terukur untuk menentukan siapa yang layak dijatuhi pidana kerja sosial serta dalam kondisi apa pidana tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Akibatnya, ruang penilaian yang terlalu luas berisiko menimbulkan ketidakkonsistenan dalam putusan, sekaligus menyulitkan upaya untuk memastikan bahwa pemidanaan benar-benar sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

Sebagai perbandingan, di Belanda, lembaga Reclasseering berperan aktif sejak tahap awal dengan memberikan rekomendasi profesional kepada jaksa dan hakim mengenai kelayakan terdakwa untuk menjalani pidana kerja sosial (Ove Syaifudin Abdullah, 2024). Pendekatan ini memastikan bahwa pemidanaan berbasis pada penilaian yang komprehensif. Sementara itu, di Indonesia, peran Pembimbing Kemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru) belum sepenuhnya menjadi basis utama dalam pengambilan keputusan. Akibatnya, disparitas putusan dan potensi moral hazard tetap terbuka.

Amar Kaku Putusan dan Kesulitan Eksekusi

Permasalahan pidana kerja sosial (PKS) di Indonesia tidak berhenti pada tahap penjatuhan pidana, tetapi tantangan yang jauh lebih besar justru muncul pada tahap pelaksanaan eksekusi di lapangan. Dalam praktik peradilan saat ini, berkembang kecenderungan untuk mencantumkan secara sangat spesifik jenis, durasi, hingga lokasi kerja sosial dalam amar putusan sesuai dengan instruksi Kamar Pidana Mahkamah Agung. Pendekatan ini, meskipun dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, justru menciptakan apa yang dapat disebut sebagai “amar kaku”, karena kebijakan ini berisiko menghambat eksekusi jaksa selaku pelaksana putusan. Jaksa tidak memiliki ruang diskresi yang cukup untuk melakukan penyesuaian jika terjadi perubahan kondisi faktual, seperti lokasi kerja yang tiba-tiba tutup atau pindah. Akibatnya, pelaksanaan pidana menjadi sangat bergantung pada rigiditas teks putusan, bukan pada kebutuhan rehabilitasi yang dinamis di lapangan. Kekakuan ini sangat kontras jika disandingkan dengan praktik di Belanda, di mana hakim menentukan durasi jam kerja secara umum, namun detail teknis penempatan dan jenis pekerjaan diserahkan kepada lembaga pemasyarakatan (Reclasseering) demi efisiensi dan fleksibilitas eksekusi (Miranda Boone dan René van Swaaningen, 2013).

Masalah serupa juga terlihat dalam mekanisme penanganan pelanggaran kewajiban PKS. Pasal 85 ayat (7) KUHP Baru mengancam terpidana dengan pidana penjara pengganti jika melanggar kewajiban "tanpa alasan yang sah". Namun, KUHP Baru tidak memberikan batasan rinci mengenai apa yang dimaksud dengan tanpa alasan yang sah dan bagaimana melakukan pengujian yang adil terhadap tanpa alasan yang sah tersebut. Ketiadaan mekanisme pengujian ini menjadi persoalan serius, karena tanpa adanya prosedur, misalnya dalam bentuk sidang hukum acara sederhana seperti yang dikenal dalam praktik di Belanda, tidak ada ruang untuk menilai apakah kegagalan pelaksanaan pidana kerja sosial disebabkan oleh kondisi yang bersifat memaksa (force majeure), seperti sakit mendadak atau hambatan transportasi yang luar biasa. Akibatnya, pelanggaran teknis yang sepele berpotensi langsung menggugurkan pidana alternatif tersebut.

Dalam situasi demikian, tanpa prosedur pengujian fakta yang hati-hati bersama petugas pengawas, termasuk Pembimbing Kemasyarakatan, pidana kerja sosial berisiko gagal menjalankan fungsinya sebagai instrumen rehabilitatif. Alih-alih mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, kondisi ini justru dapat mendorong kembalinya terpidana ke dalam pidana penjara hanya karena hambatan administratif. Pada akhirnya mengukuhkan kembali pola pemidanaan yang bersifat represif dan bertentangan dengan semangat pembaruan hukum pidana itu sendiri.

Oleh karena itu, diperlukan pembenahan yang bersifat menyeluruh, mulai dari reformulasi amar putusan yang lebih adaptif, penyusunan pedoman terpadu dalam pemilihan jenis pidana pengganti, hingga penguatan peran Penelitian Kemasyarakatan sebagai dasar pertimbangan yang bersifat wajib. Selain itu, perlu diatur mekanisme penilaian kemampuan membayar denda secara objektif serta pemberian ruang fleksibilitas bagi jaksa dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Dalam hal terjadi kegagalan pelaksanaan, pendekatan bertahap perlu dikedepankan sebelum menjatuhkan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Tidak kalah penting, diperlukan penegasan mengenai parameter “alasan yang sah” beserta mekanisme pengujiannya secara adil, agar kegagalan pelaksanaan pidana kerja sosial tidak serta-merta berujung pada pidana penjara tanpa melalui penilaian yang proporsional.

Dengan dukungan koordinasi antar-aktor yang lebih terintegrasi, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif normatif, tetapi dapat berfungsi secara efektif sebagai instrumen pemidanaan yang adil, proporsional, dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Jika tidak dikelola dengan tepat, pidana kerja sosial tidak akan menjadi solusi atas krisis pemasyarakatan, melainkan sekadar memindahkan masalah ke bentuk yang berbeda. Ketika itu terjadi, pidana kerja sosial tidak lebih dari norma yang tampak modern, tetapi rapuh ketika diuji dalam praktik.

 

*) Dea Tri Afrida, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

lapaskuhppidana tambahanhukum pidana
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info