Pidato Jokowi Singgung Soal Anak, DPD Berharap Perppu Kebiri Segera Disahkan
Berita

Pidato Jokowi Singgung Soal Anak, DPD Berharap Perppu Kebiri Segera Disahkan

Ketika Perppu ini disahkan menjadi UU nanti, tidak ada lagi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang biasa-biasa saja terhadap predator anak.

Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Presiden Joko Widodo telah membacakan Pidato Kenegaraan dalam Rangka Hut Ke-71 Proklamasi Kemerdekaan di Depan Sidang Bersama DPR dan DPD, Selasa (16/8). Dalam pidato tersebut, Presiden mamaparkan berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia dan menguraikan berbagai program, kebijakan, dan aksi pemerintah dalam meretas berbagai tantangan pembangunan termasuk capaian yang sudah diraih.

Salah satu kebijakan, program, dan aksi yang Presiden sampaikan adalah menetapkan kejahatan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa dan butuh penanganan yang luar biasa dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UUNo.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau yang sering disebut dengan Perppu Kebiri.

“Tadi Presiden sudah menyinggung, bahwa Pemerintah sudah menyatakan perang terhadap kekerasan kepada anak. Terobosan besar yang dilakukan Pemerintah adalah menerbitkan ‘Perppu Kebiri’ yang saat ini ada di DPR dan hingga saat ini belum juga disahkan. Mudah-mudahan, baik DPR maupun kementerian terkait peka, sehingga dalam waktu dekat, Perppu ini bisa disahkan menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, dalam siaran pers.

Fahira mengungkapkan,ketika Perppu ini disahkan menjadi UUnanti, tidak ada lagi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang biasa-biasa saja terhadap predator anak, apalagi jika kekerasan dilakukan secara sadis, biadab, berulang-ulang dan mengakibatkan kematian. (Baca Juga: Perjalanan Panjang Perppu Kebiri)

Menurutnya, Perppu ini memberikan ruang kepada hakim menghukum seberat-beratnya predator anak sehingga memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tetapi kepada siapa saja orang dewasa yang punya niat melakukan kekerasan terhadap anak. Perppu ini akan membuat siapa saja berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan terhadap anak.

“Perppu ini adalah jawaban untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat signifikan akhir-akhirnya. Beratnya hukuman pidana hingga hukuman mati dalam Perppu ini akan sangat efektif mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Makanya mendesak disahkan. Jangan menunggu sampai kasus-kasus seperti YY terjadi lagi,” tukas Senator Jakarta ini.

Menurut Fahira, saat ini yang masih menjadi ganjalan dalam Perppu ini adalah terkait eksekutor hukuman kebiri setelah IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menolak melakukannya. Sementara pemerintah belum punya alternatif eksekutor lain. (Baca Juga: Dokter Tolak Jadi Eksekutor Kebiri, Ini Sikap Advokat)

“Saya berharap pemerintah menyampaikan alternatif eksekutor, misalnya penegak hukum yang juga dokter atau punya kemampuan kedokteran. Misalnya dokter polisi. Hukuman kebiri bukan sembarangan dilakukan. Hakimlah yang nanti melihat perlukah hukuman kebiri ini. Kalau hakim melihat orang ini paedofil, potensial paedofil, maka pelaku harus dikeberi agar tidak lagi memperkosa dan menginjak-inginjak hak asasi anak-anak kita,” jelas Fahira.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR dalam rapat mini fraksi telah melakukan pembahasan terkait dengan Perppu Kebiri. Dalam rapat itu, tujuh dari 10 fraksi setuju dan mendukung Perppu No.1 Tahun 2016 untuk menjadi RUU. Tujuh fraksi itu adalah PDIP, Hanura, Golkar, Nasdem, PPP, PAN dan PKB. Sementara fraksi Demokrat belum memberikan pendapat, Gerindra belum memberi sikap terhadap Perppu tersebut dan PKS juga tidak memberikan pendapat.

Rahayu Saraswati dari Gerindra mengatakan, alasan belum adanya sikap karena fraksinya membutuhkan penjelasan yang secukupnya mencakup data empiris yang dijadikan alasan atas diajukannya Perppu, efek yang diharapkan atas implementasi Perppu tersebut dan teknis pengimplementasian.

"Fraksi Gerindra menyatakan belum mendapatkan penjelasan yang menggambarkan kesiapan dari pemerintah untuk pengimplementasian Perppu ini jika dijadikan UU," kata Rahayu.

Tags:

Berita Terkait