Profesi sebagai pejabat lelang kelas II di Indonesia semakin menarik perhatian. Terutama dengan peran pentingnya dalam memastikan proses lelang yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Pejabat lelang kelas II merupakan pejabat lelang swasta yang berwenang melaksanakan lelang non eksekusi sukarela. Pejabat lelang kelas II berwenang melaksanakan lelang atas permohonan balai lelang dan penjual/pemilik barang.
Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas 2 Indonesia (PPL2I) di bawah naungan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Sebelum mengampu jabatan, Pejabat Lelang Kelas II wajib mengucapkan sumpah di hadapan Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan.
Pejabat lelang kelas 2 juga dikenal sebagai individu yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk memimpin lelang atas berbagai jenis barang aset bergerak maupun tidak bergerak. Namun untuk menjadi bagian dari profesi ini, ada sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi oleh calon pejabat lelang.
Baca juga:
- Bersiap, Kongres Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas 2 Indonesia Segera Digelar
- Begini Proses Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 189/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II, calon pejabat lelang kelas 2 harus memenuhi kualifikasi tertentu yang meliputi aspek pendidikan, pengalaman, dan keahlian. Seperti sehat jasmani dan rohani; berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/akuntansi; tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
Kemudian tidak pernah terkena sanksi administrasi berat dan memiliki integritas yang tinggi, khusus untuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJPLN/DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III c);memiliki kantor Pejabat Lelang Kelas II paling kurang seluas 36 m2.
















