Pilkada di Beberapa Daerah Ditunda
Aktual

Pilkada di Beberapa Daerah Ditunda

ADY
Bacaan 2 Menit
Pilkada di Beberapa Daerah Ditunda
Hukumonline
Komisioner KPU, Ida Budiarti, mengatakan seyogianya pilkada serentak diselenggarakan pada 9 Desember 2015. Tetapi ada kemungkinan ditunda di beberapa daerah. Penundaan bisa terjadi jika belum tersedia alokasi anggaran penyelenggaraan pilkada, termasuk anggaran untuk pembentukan PPS dan PPK. Ida menyebut contoh Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

"Mayoritas daerah sudah ada kepastian anggaran untuk menyelenggarakan Pilkada 2015, hanya beberapa daerah saja yang belum siap," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4).

Ida menjelaskan, KPU menjadwalkan pembentukan PPS dan PPK yakni 19 April 2015. Jika pada batas waktu tersebut anggaran belum disiapkan maka daerah itu bisa menunda pelaksanaan Pilkada 2015. Ia menjelaskan kebutuhan anggaran di setiap daerah untuk menggelar Pilkada jumlahnya berbeda-beda. Sebab, dipengaruhi berapa jumlah pemilih, desa dan kelurahan yang ada di wilayah tersebut.

Ida menambahkan penundaan tidak melanggar peraturan yang ada. UU Pilkada menjelaskan sejumlah hal yang bisa membuat tahapan Pilkada ditunda yakni bencana alam dan gangguan lain. Menurutnya, ketidaksiapan anggaran masuk kategori 'gangguan lain.' Sebab, jika anggaran tidak disiapkan sejak awal maka mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada.
Tags: