Pilkada Tidak Langsung ‘Rampas’ Hak Konstitusi Individu
Utama

Pilkada Tidak Langsung ‘Rampas’ Hak Konstitusi Individu

Mengkhianati perjuangan reformasi. Ujungnya tetap kepentingan partai adanya Pilkada pada 2015 mendatang.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi DPD Pilkada Langsung vs Tidak Langsung, Rabu (10/9). Foto: RES
Acara diskusi DPD Pilkada Langsung vs Tidak Langsung, Rabu (10/9). Foto: RES
Sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak langsung melalui  DPRD dipandang akan merampas hak individu masyarakat. Dampaknya, model kekuasaanya beralih seperti jaman orde baru, sehingga kekuasaan dikendalikan oleh pemerintah pusat di Jakarta. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Pilkada langsung VS tidak langsung’ di Gedung DPD, Rabu (10/9).

Menurut La Ode, Pilkada langsung maupun tidak langsung memang tidak menyalani Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Ayat tersebut menyebutkan, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

Merujuk pada ayat tersebut, Pilkada langsung maupun tidak langsung hakikatnya demokratis. Hanya saja, hak politik individu rakyat melakukan pemilihan calon pemimpin hilang. Apalagi, dalam era reformasi yang dituntut adalah hak rakyat, termasuk memilih dan dipilih.

Ia berpandangan, Pilkada tidak langsung mengkhianati perjuangan reformasi. Menurutnya, menyerahkan kepemimpinan kepada sosok figur yang tidak tepat dan tidak memiliki kemampuan akan berdampak pada amburadulnya negara. Pemilihan langsung justru pemimpin yang terpilih atas kehendak rakyat mayoritas.

Partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih memang cenderung mendorong Pilkada melalui DPRD. Ia khawatir citra partai politik akan semakin buruk  di mata publik. “Saya harap temen-teman DPR yang mendorong Pilkada lewat DPRD bisa berpikir jernih, bahwa hak rakyat telah dirampas,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun menduga keinginan sekelompok partai yang mendorong Pilkada langsung lebih pada adanya ratusan penyelenggaraan Pilkada pada 2015 mendatang. Menurutnya, terdapat 214 penyelenggaraan Pilkada di sejumlah daerah. Ia berpandangan Pilkada tidak langsung tidak saja  ditentukan oleh segelintir elit DPRD, tetapi juga pusat.

Ia menyarankan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dapat menggunakan haknya untuk tidak menyetujui RUU Pilkada. Karena dengan begitu, pemerintahan SBY akan mengakhiri jabatannya dengan era legislasi yang baik.

“Jadi jangan sampai seperti pemerintahan Megawati mengusung pilkada langsung dan berakhir di pemerinthan SBY yang memasung pilkada langsung,” ujarnya.

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, tak sependapat dengan pandangan La Ode dan Refly. Martin berpandangan sistem yang dianut Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan perwakilan atau sila keempat Pancasila. Menurutnya, sistem tidak langsung melalui DPRD melalui musyawarah mufakat.

“Yang lebih cocok jelas DPRD dengan musyawarah dan mufakat,” katanya.

Martin mengatakan, era reformasi mengoreksi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di masa lalu. Pasalnya, KKN menyebabkan luluh lantahnya pembangunan di segala lini. Menurutnya, sistem langsung maupun tidak langsung merupakan pilihan yang keduanya konstitusional.

“Tapi ukurannya, mana yang sesuai dengan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Menekan korupsi
Menurut Martin, Pilkada tidak langsung jauh lebih baik ketimbang langsung. Ia menilai dari sisi baik dan buruknya dari sektor pemberantasan tindak pidana korupsi. Sepanjang Pilkada langsung selama satu dekade, sedikitnya 332 kepala daerah mendekam di balik jeruji akibat kasus korupsi.

Ia menilai seorang calon kepala daerah dalam mendapatkan dukungan dari partai pun mesti menyetor sejumlah upeti. Bahkan, mesti mengeluarkan uang dalam rangka mendapatkan suara dari masyarakat pemilihnya. Setelah terpilih, bukan tidak mungkin akan menggerogoti Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau kita biarkan tidak ada terobosan, berapa banyak lagi pejabat masuk penjara. Jadi kita berpikir apakah sistem Pilkada langsung atau tidak langsung bermanfaat bagi masyarakat,” kata anggota Komisi III itu.

Namun, Refly tak sependapat dengan argumentasi Martin. Menurut Refly, korupsi dari rezim ke rezim pemerintahan selalu terjadi. Dia mengatakan, pihak yang mendorong Pilkada tidak langsung kerap menyebut beberapa alasan mulai dari biaya mahal, praktik politik uang, terjadi politisasi, penggunaan fasilitas publik, banyaknya kepala daerah korupsi, hingga konflik horizontal.

Menurut Refly, alasan tersebut dapat diperdebatkan. Refly menilai adanya kepentingan pada 2015 mendatang lantaran bakal adanya penyelenggaraan 214 Pilkada. Menurutnya, dana kampanye, menggerakan mesin partai, politik uang, sengketa peradilan merupakan komponen yang diperuntukan bagi partai.

“Mestinya partai membiayai orang baik, itu yang benar. Partisipasinya menjadi baik, jangan sampai partai memeras kepala daerah. Tidak mungkin anggota DPRD memilih kalau tidak ada uangnya,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait