Pimpinan BNI Gelapkan Miliaran untuk Judi
Aktual

Pimpinan BNI Gelapkan Miliaran untuk Judi

ANT
Bacaan 2 Menit
Pimpinan BNI Gelapkan Miliaran untuk Judi
Hukumonline

Pemimpin Kantor Cabang Utama PT BNI 46 Tbk Cabang Pamekasan Bagus Suhandoko memastikan, uang para nasabah di yang disimpan di perusahaan itu aman, kendatipun sebagian uangnya telah digelapkan oleh oknum bawahannya. "Nasabah pasti tidak akan dirugikan dengan kasus ini," kata Bagus Suhandoko di Pamekasan, Kamis (10/10).

Diberitakan, pimpinan kantor kas BNI 46 Ketapang, Sampang, Madura, Eka Firdaus menggelapkan uang di bank sebesar Rp3.075.974.000. Kasus tersebut kini diproses hukum di Mapolres Sampang.

Eka kini ditangkap tim Reskrim, setelah dilaporkan oleh pimpinan BNI 46 KCU Pamekasan berdasarkan temuan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan pertengahan September 2013. "Dari sidak yang kami lakukan itu, selanjutkan kami menemukan adanya kejanggalan dan berdasarkan hasil audit internal, yang bersangkutan memang terbukti menggelapkan uang," lanjut Bagus.

Sebelum menjabat sebagai pemimpin Kantor Kas BNI Ketapang, Sampang, Eka Firdaus pernah menjabat sebagai supervisor kas, dan petugas "teller".

Dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Pamekasan, Pemimpin KCU 46 Pamekasan, Madura Bagus Suhandoko juga membantah pihaknya menghindar dari wartawan sebagaimana telah diberitakan disejumlah media. Ia beralasan, saat itu yang berhak menyampaikan konfirmasi, hanya pemimpin KCU dengan tujuan agar satu suara.

Selain Eka, ada tiga karyawan lainnya dari total lima karyawan BNI yang bekerja di kantor kas BNI Ketapang, Sampang. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat.

Pemimpin Kantor Kas BNI Ketapang Sampang Eka Firdaus ditangkap polisi, setelah dilaporkan pimpinan BNI 46 Cabang Pamekasan, Madura atas penggelapan uang kantor milik perusahaan itu berdasarkan hasil temuan audit internal pihak BNI.

Kepada tim penyidik Polres Sampang Eka mengaku, aksinya itu dilakukan, untuk bermain judi online dan berpesta bersama perempuan-perempuan sewaan. Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan sebelumnya menyatakan, Dari total dana sebesar Rp3.075.974.000 yang digelapkan tersangka Eka Firdaus, itu sebesar Rp1,6 miliar di antara diakui digunakan untuk bermain judi "online", sedang dan Rp2,15 miliar sisanya bersenang-senang bersama perempuan.

Jenis judi "online" yang dimainkan tersangka adalah judi bola, dengan para pejudi antarnegara dan tempatnya di Jakarta setiap Selasa dan Jumat.

"Tersangka ini juga membuat sejumlah rekening bayangan untuk memuluskan aksinya, dan salah satunya atas nama Ferry Bramantia, bahkan nama seorang anggota polisi juga sempat dicatut yang bersangkutan," kata Kapolres Sampang AKBP Edwan Erwin Siregar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info