Pionir Riset Hukum Berbasis AI, Ask Hukumonline Siap Mudahkan Akademisi dan Praktisi
Utama

Pionir Riset Hukum Berbasis AI, Ask Hukumonline Siap Mudahkan Akademisi dan Praktisi

Dari hasil evaluasi dan pembahasan CTRL FH UGM menunjukkan potensi yang besar dalam rangka penggunaan GenAI dalam rangka penelitian hukum baik untuk keperluan akademik maupun untuk praktisi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Seiring berjalannya waktu, Hukumonline di tahun 2020 mengembangkan AI untuk Regulatory Compliance System sebagai sistem pemantauan kepatuhan hukum bagi perusahaan dan institusi lainnya. Hingga kemudian pada tahun 2023, Hukumonline melahirkan cikal bakal dari Ask Hukumonline AI melalui proses pemanfaatan Generative AI pada basis data Hukumonline.

Dia juga mengapresiasi CTRL FH UGM yang telah berinisiatif melakukan pengujian terhadap Ask Hukumonline AI dan teknologi kecerdasan buatan lainnya. Hasil penelitian yang dilakukan Tim CTRL sangat berharga terutama dalam upaya memahami potensi Ask Hukumonline AI sebagai generatif AI, dalam memberikan dampak nyata bagi penelitian hukum. 

“Kami percaya peran rekan-rekan peneliti, praktisi hukum, dan akademisi sangatlah penting dalam memaksimalkan penggunaan AI secara bertanggung jawab. Kami juga berharap Ask Hukumonline AI bisa terus berkembang dan menjangkau lebih banyak kalangan,” harapnya.

Dalam kesempatan sama, Peneliti CTRL FH UGM Faiz Rahman memaparkan dari hasil evaluasi atas pertanyaan yang telah disusun oleh Tim Peneliti, secara umum Ask Hukumonline memiliki tingkat reliabilitas dan akurasi mencapai 85,5 persen. Selain itu, Ask Hukumonline dapat merujuk dasar hukum yang secara eksplisit disebutkan dalam pertanyaan secara tepat.

Hukumonline.com

Peneliti CTRL FH UGM Faiz Rahman.

Namun demikian, dia menyampaikan Ask Hukumonline AI masih memerlukan pembenahan, khususnya halusinasi jawaban. Dibandingkan objek penelitian pada mesin AI lainnya, Ask Hukumonline memiliki persentase paling rendah. Sehingga, penelitian menyampaikan Ask Hukumonline telah mampu dengan baik menjawab berbagai pertanyaan bidang hukum dengan model pertanyaan dan tingkat kompleksitas yang berbeda-beda. 

Hasil evaluasi dan pembahasan menunjukkan potensi yang besar dalam rangka penggunaan GenAI dalam rangka penelitian hukum baik untuk keperluan akademik maupun untuk praktisi. “Walaupun masih terdapat tantangan dalam pengimplementasiannya, seperti isu halusinasi, privasi, dan diskriminasi, eksistensi GenAI memberikan pengaruh positif yang signifikan, terutama dalam hal meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penelitian hukum,” papar Faiz atas hasil penelitian tersebut secara daring. 

Sementara itu, Direktur CTRL FH UGM Wahyu Yun Santoso menyampaikan teknologi tidak dapat dipandang sebagai musuh. FH UGM sendiri telah memiliki mata kuliah hukum dan teknologi sejak 2006 agar para sarjana hukum dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Hukumonline.com

Direktur CTRL FH UGM Wahyu Yun Santoso.

Dia berharap perkembangan AI ini dapat dimanfaatkan para praktisi dan akademisi hukum. Dia juga mendorong perlunya pengaturan penerapan AI di Indonesia. “Ada adagium hukum tertinggal satu langkah, tapi apakah kita harus tertinggal? Menurut saya, tertatih boleh, tapi tidak boleh tertinggal,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info