PKPU Tetap Panca Overseas untuk Verifikasi 14 Kreditur
Berita

PKPU Tetap Panca Overseas untuk Verifikasi 14 Kreditur

Jakarta, hukumonline Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap PT Panca Overseas Finance International (POFI) untuk verifikasi 14 kreditur yang memberikan pinjaman sindikasi Rp1,6 triliun. Ada tokoh di balik International Finance Corporation (IFC) yang merugikan debitur-debitur Indonesia.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Selain itu menurut Titus, telah terjadi perpindahan dana senilai Rp1,6 triliun dari Harvest Grup ke POFI. Hanya saja dana ini tidak lewat transfer, tetapi lewat pemindahbukuan. Pasalnya, Harvest dan POFI sama-sama memiliki rekening di Bank Victoria Jakarta. Titus juga menyatakan bahwa dana Rp1,6 triliun itu telah diterima oleh POFI. "Itu bisa dicek lewat lembaga yang berwenang, Bank Indonesia misalnya," kata Titus.

Pemeriksaan seksama

Mengomentari PKPU tetap yang diberikan kepada POFI, Luhut Pangaribuan SH, kuasa hukum IFC menjelaskan bahwa PKPU tetap perlu diberikan. Alasannya, proses PKPU POFI selanjutnya memerlukan pendekatan keahlian dan butuh waktu yang panjang.

Luhut juga menggarisbawahi bahwa memang diperlukan pemeriksaan yang lebih seksama menyangkut 14 kreditur yang memberiksan pinjaman Rp1,6 triliun. "Pertama, 14 kreditur itu datang tiba-tiba. Kemudian jumlah pinjamannya sangat besar, Rp1,6 triliun. Mana ada investasi yang datang ke Indonesia dan meminjamkan duit sebesar itu," cetus Luhut kepada hukumonline.

Menurut Luhut, untuk pinjaman sebesar itu ada prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya minta persetujuan RUPS, lapor ke Bapepam, BI dan Depkeu. "Jadi nggak bisa begitu saja," ujarnya.

Luhut menambahkan bahwa sebelum permohonan pailit diajukan oleh IFC, sudah ada proses negosiasi menyangkut restrukturisasi utang POFI. "Saat restrukturisasi sedang berjalan, ada pinjaman sebesar itu dan masak dia nggak beritahu ke kreditur-krediturnya," ungkap Luhut.

Merugikan debitur di Indonesia

Sementara itu, Lucas SH, yang bertindak selaku kuasa hukum dari POFI menjelaskan bahwa pinjaman senilai Rp1,6 triliun dari POFI sudah terjadi sebelum pemohonan pailit diajukan. Ia menyatakan, wajar-wajar saja POFI memperoleh pinjaman sebesar itu karena prospek usaha POFI memang masih sangat bagus.

Lucas juga menyayangkan kenapa pada saat negosiasi menyangkut restrukturisasi POFI, IFC keberatan dengan tawaran-tawaran dari POFI. Sementara kreditur-kreditur lain setuju. "Jadinya nanti dia (IFC, red) kalau rencana perdamaian disahkan harus terikat juga," ungkap Lucas. Ia sendiri optimis bahwa rencana perdamaian POFI pasti akan diterima oleh kreditur-krediturnya

Tags: