Beberapa keuntungan dari penerapan prinsip Plea Bargaining ini antara lain adanya kepastian hukum bagi terdakwa dan korban, menghemat biaya terkait penyelenggaraan sidang seperti biaya pengacara, biaya memanggil saksi, ahli, dan biaya-biaya pengadilan lainnya. Demikian juga bagi terdakwa yang bersedia bekerja sama dan membuat pengakuan bersalah dapat menerima keringanan hukuman sebagai imbalannya.
Jika dalam sistem peradilan anak konsepsi “restorative justice” dikaitkan dengan konsepsi diversi yaitu pengalihan proses penyelesaian perkara anak dari proses hukum ke proses di luar peradilan, yang tujuannya sepenuhnya didasarkan pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Bagaimana dengan konsepsi Plea Bargaining? Penerapan konsepsi ini dalam RUU KUHAP harus diatur dan diawasi dengan ketat, karena jangan sampai lembaga ini yang semula dimaksudkan sebagai upaya efisiensi dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum justru akan melahirkan hal-hal yang tidak produktif. Bahkan, merugikan citra penegakan hukum pidana di Indonesia, karena terkesan perbuatan pidana akan selalu bisa diselesaikan dengan uang melalui perdamaian.
Plea Bargaining dalam RUU KUHAP
Dalam RUU KUHAP Plea Bargaining diatur pada Pasal 73A yang mengatur antara lain: (1). Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan: (a). baru pertama kali melakukan tindak pidana; (b). terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; (c). Bersedia membayar Ganti Kerugian atau Restitusi; (2). Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak. (3). Dalam hal Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara; (4). Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai; (5). Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim; (6).
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat sebagai berikut: (a). Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa; (b). pengakuan dilakukan secara sukarela; (c). pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan; (d). hasil negosiasi Penuntut umum, Terdakwa dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa; (e). pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; (f). bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan terdakwa melakukan tindak pidana. (7) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa. (8) Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat. (9) Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa. (10) Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara. (11) Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara. (12) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disahkan pengadilan pada saat proses Pengakuan Bersalah.
Dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam RUU KUHAP yang beredar terdapat perbedaan antara konsepsi Plea Bargaining di Amerika Serikat dengan konsepsi tentang “pengakuan bersalah” di Indonesia, terutama terkait dengan cakupan tindak pidana yang dapat diterapkan dan peran aktif hakim dalam prosesnya. Yang tidak bisa dinapikan adalah bahwa Plea Bargaining di Amerika Serikat merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana di Amerika Serikat yang telah ada selama beberapa dekade bersama kelahiran negaranya. Penerapan Plea Bargaining di berbagai negara, termasuk di Indonesia nantinya, dapat berbeda-beda tergantung pada sistem hukum dan karateristik masing-masing negara.
Sistem peradilan dan sistem penegakan hukum pidana di Indonesia yang mengedepankan penegakan prinsip kepentingan umum. Penuntutan sebuah perkara tidak semata-mata penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh pelaku terhadap korban, tetapi juga lebih jauh ada kepentingan umum yang dilindungi agar tidak terjadi anarkisme oleh para pelaku kejahatan. Karena itu, negara melalui aparaturnya (kepolisian sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum sebagai kekuasaan negara eksekutif dan hakim sebagai kekuasaan negara yudikatif) melakukan penegakan hukum dalam rangka melindungi kepentingan yang lebih besar dari kehidupan bernegara. Pengenalan dan penggunaan lembaga baru dalam regulasi dan praktik hukum acara pidana harus menjadi tonggak kemajuan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Karenanya, lembaga Plea Bargaining dalam RUU KUHAP tidak boleh bergeser dari tujuan utamanya mencapai keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Siap ?!!!
*) Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti 2008-2023
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















