Antasari Azhar dan Williardi Tuding Ada Konspirasi
Berita

Antasari Azhar dan Williardi Tuding Ada Konspirasi

Jaksa bergeming, tetap pada tuntutan hukuman mati. Jaksa menantang terdakwa untuk menyebut siapa pihak ketiga pelaku pembunuhan.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Penuntut umum menambah ‘bumbu vulgar’ dengan perbuatan amoral antara Antasari dengan Rhani di Hotel Grand Mahakam. Dengan begitu, penuntut umum berusaha membunuh karakter seorang Antasari, di pengadilan dan muka umum. “Seolah-olah saya adalah orang yang amoral padahal semua itu hanya karangan dari imajinasi penuntut umum dalam merangkai rekaman yang sudah direncanakan untuk dibuat sebagai upaya menjebak saya,” katanya.

 

Menyinggung Sigit, Antasari mengatakan isi pembicaraan di kediaman Sigit sama sekali tidak terkait dengan perkara pembunuhan. Pada 4 Januari 2009 Sigit mengadakan pertemuan dengan tim yang dibentuk Kapolri di Hotel Manhattan. Meskipun sebagai korban teror, Antasari tidak mengetahui pertemuan tersebut. Antasari baru tahu setelah kasus mencuat dan ditahan selama empat bulan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ternyata, Sigit menyiapkan dana bulanan kepada pengawal pribadi Antasari. Lagi-lagi, tanpa sepengetahuan Antasari.

 

Tidak hanya itu, menurut Antasari, Sigit dalam memberikan keterangan di persidangan penuh kejanggalan perihal penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Williardi. Pasalnya, Sigit menyatakan pemberian uang sebesar Rp500 juta atas persetujuan Antasari. Dalam pledoinya Sigit mengatakan uang tersebut adalah pinjaman pribadi Williardi. Menurut Antasari keterangan Sigit sangat tidak logis. Antasari menduga keterangan Sigit dijadikan petunjuk untuk melengkapi alat bukti agar ia dilibatkan dalam kasus pembunuhan Nasrudin oleh penuntut umum dan penyidik. “Memang sejak awal saya sudah ditargetkan untuk dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

 

Pengacara Antasari, Juniver Girsang menilai penuntut umum telah mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan. Senada dengan kliennya, Juniver menuding ada konspirasi. “Mengapa Antasari Azhar perlu dijadikan target konspirasi?,” imbuhnya. Konspirasi itu, jelas Juniver, dibentuk lantaran adanya ketakutan dan balas dendam dari pihak tertentu yang gerah dengan sepak terjang Antasari saat menjabat ketua KPK. Sejumlah pejabat korup dijebloskan ke bui. Sebut saja jaksa Urip Tri Gunawan yang tersandung dengan kasus Artalyta Suryani alias Ayin. Tidak hanya Urip, korps Adhiyaksa yang juga barak Antasari  pun di ‘obok-obok’ nya. Sehingga, dua Jaksa Agung Muda mesti dicopot dari jabatannya.

 

Tim, menurut Juniver mengendus keanehan. Pasalnya,  jauh sebelum persidangan digelar, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan akan menuntut maksimal mantan anak buahnya itu. Dengan fakta ini, jelas Juniver, terlihat jelas tuntutan telah dibuat jauh-jauh hari. Dengan begitu, sidang yang digelar hanya formalitas belaka.  “Bagaimana mungkin Jaksa Agung sudah membuat pernyataan akan melakukan tuntutan maksimal,” ujarnya.

 

Mengenai peran Sigit, tim penasihat hukum dalam uraian pledoi kliennnya menilai bahwa pengusaha itu bertindak layaknya seorang intelijen. Ia selalu tahu keberadaan Antasari. Mungkin karena pengawal Antasari diberi uang.  Anehnya, kata Hotma Sitompoel, Sigit yang berlatar belakang sipil dan pengusaha telah mengetahui lebih dahulu tim bentukan Kapolri di bawah komando Kapolres Jakarta Selatan Kombes Chaerul Anwar. Padahal, Antasari dan Williardi belum mengetahui adanya tim tersebut. Lantas, “Siapa sebenarnya Sigit Haryo Wibisono yang notabene seorang pengusaha tetapi memiliki akses penting dan sangat luar biasa di lembaga-lembaga aparat penegak hukum maupun pemerintah?. Anggota intelijenkah dia?. Dengan peran yang luar biasa itu,  rasanya dapat diduga atau disinyalir bahwa Sigit juga merupakan bagian dari pelaku konspirasi,” ujar Hotma saat membacakan pledoi kliennya.

 

Saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota di persidangan Antasari, Sigit mencabut BAP tertanggal 2 Mei 2009. Hal serupa terjadi pada Williardi saat menjadi saksi mahkota di persidangan Antasari. Williardi pun mencabut BAP 30 April 2009. Williardi mengakui pada pertemuan dengan Antasari, ia dan Sigit di kediaman Sigit tidak terdapat kalimat untuk menghabisi nyawa Nasrudin sebagaimana tudingan penuntut umum dalam surat dakwaan. Tim penasihat hukum berkesimpulan tidak ada alat bukti yang sah untuk dapat mendukung pembuktian dakwaan,” ujarnya Hotma.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info