PLN Digugat Peternak Lantaran 18 Ribu Ayam Mati Imbas Listrik Padam
Terbaru

PLN Digugat Peternak Lantaran 18 Ribu Ayam Mati Imbas Listrik Padam

Kerugian sekitar Rp800 juta.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Peternak ayam broiler asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Muhammad Hatta, menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri Blangpidie setelah 18 ribu ayam miliknya mati akibat pemadaman listrik pada akhir September lalu.

"Sebelum menggugat ke pengadilan, klien kami sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap PT PLN di Jakarta, menuntut kompensasi. PLN tidak pernah merespons, akhirnya kemarin kita gugat ke PN Blangpidie," kata Kuasa Hukum Muhammad Hatta, Miswar, di Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (10/11), seperti dikutip Antara.

Muhammad Hatta, peternak asal Gampong (desa) Blang Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, itu mengalami kerugian sekitar Rp800 juta setelah 18 ribu ekor ayam miliknya mati imbas dari pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut.

Miswar menyampaikan pihaknya sudah melayangkan somasi pertama pada 6 Oktober 2025, tetapi tidak mendapatkan respons. Somasi kedua dilayangkan pada 13 Oktober 2025, lagi-lagi PLN tetap tidak merespons, hingga terakhir melayangkan somasi ketiga pada 20 Oktober 2025.

Baca Juga:

Namun, PT PLN UID Aceh baru membalas jawaban somasi tersebut dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan akibat pemadaman listrik. Miswar mengatakan pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut sangat berdampak terhadap kegiatan usaha kliennya yang bergantung pada pasokan listrik, terutama untuk pengoperasian sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam.

Akibat listrik padam berturut-turut tiga hari itu mengakibatkan ribuan ekor ayam pedaging di salah satu kandang milik Miswar mati.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info