PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Penyandang Disabilitas
Berita

PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Penyandang Disabilitas

Tergugat masih mendiskusikan langkah hukum selanjutnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Namun saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh jalur banding atas putusan ini, ia mengatakan harus berkoordinasi lebih dulu. "Kita masih akan mendiskusikan dengan penggugat prinsipal beberapa hari ini," tutupnya.

 

Faktanya, tidak seluruh gugatan Dwi Aryani dikabulkan majelis hakim beranggotakan Ferry Agustina Budi, Agus Widodo dan Sudjarwanto. Petitum yang ditolak antara lain besaran ganti rugi materiil dan immateril Rp678 juta. Nilai yang dikabulkan sedikit lebih rendah yaitu Rp537 juta. Selain itu, menurut majelis, biaya menanggung jasa pengacara seperti yang diminta dalam gugatan sebelumnya tidak dapat dikabulkan. Alasannya dalam mengajukan gugatan tidak diharuskan menggunakan jasa pengacara oleh karenanya biaya yang timbul atas pendampingan hukum tersebut harus ditanggung sendiri.

 

Kemudian, mengenai keikutsertaan Angkata Pura dan Ditjen Perhubungan Udara sebagai Tergugat II dan Tergugat III yang menurut Penggugat dianggap tidak memberikan solusi bagi kedua belah pihak. Laporan Penggugat ke Ombudsman dan Komnas HAM tak juga mendorong ada penyelesaian yang difasilitasi Angkasa Pura dan Ditjen Perhubungan Udara. Majelis tidak sependapat dengan hal tersebut. Karena Angkasa Pura atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) dan Ditjen Perhubungan Udara tidak memiliki kewenangan menurunkan atau menaikkan penumpang dan tunduk pada aturan yang ada pada maskapai.

 

(Baca juga: Mengenal Hak Penumpang Difabel dalam Penerbangan Komersial).

 

Dalam gugatan, pihak Dwi meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; memerintahkan tergugat meminta maaf kepada penggugat, organisasi penyandang disabilitas di media massa; dan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immaterial dengan total Rp678 juta.

Tags:

Berita Terkait