PN Jakarta Selatan Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Astro
Berita

PN Jakarta Selatan Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Astro

Hakim menganggap para tergugat bukanlah sebagai pihak yang menandatangani SSA. Lagipula yang menjadi sandaran gugatan adalah PMH, bukan isi dalam perjanjian SSA.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Namun, majelis beranggapan lain. Setelah melihat bukti-bukti dari penggugat dan tergugat, majelis mendapatkan fakta bahwa tergugat I, II, III, dan V bukanlah pihak yang menandatangai perjanjian SSA. Atas dasar ini, Haswandy mengatakan klausul 17 dalam SSA tersebut tidak mengikat para pihak dalam perkara yang didaftarkan PT Ayunda  pada 3 September lalu.

 

Padahal, dalam salah satu bukti yang diserahkan tergugat, ada inovation agreement. Yang mana merupakan pembaharuan perjanjian penempatan dan pemilikan saham Astro. Jadi, untuk saat ini, pihak penandatangan SSA yakni PT Astro Multi Media Corporation NV, Astro Multimedia NV, dan Astro Overseas Limited, telah digantikan posisinya oleh Astro Nusantara Internasional BV, Astro Nusantara Holding BV, dan Asia Company No.1 Limited.

 

Selain itu, pihak tergugat juga sempat mengajukan ahli hukum arbitrase internasional dari Singapura, Michael Hwang, yang menyatakan bahwa perjanjian arbitrase tetap berlaku meski perjanjian pokok telah berakhir.

 

Tapi, bukti dan keterangan ahli tersebut dikesampingkan hakim karena pada kenyataannya keempat tergugat memang bukanlah pihak yang mendatangani SSA. Bahwa terlepas dari perjanjian SSA itu pernah berlaku atau tidak, dan pendapat ahli yang menyatakan bahwa perjanjian arbitrase tetap berlaku meski perjanjian pokok telah berakhir, maka oleh karena tergugat I, II, III, dan V serta tergugat lain bukan pihak yang menandatangani perjanjian SSA, tutur Haswandy.

 

Klausul SAA Tidak Mengikat

Oleh karena itu, klausul dalam SSA menjadi tidak mengikat para pihak dalam perkara ini. Haswandy melanjutkan dalil yang menjadi sandaran penggugat bukanlah mengenai isi dalam perjanjian SSA, melainkan tentang adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan para tergugat terhadap PT Ayunda dan PT Direct Vision.

 

Seperti diketahui, PT Ayunda yang memiliki 49 persen saham di PT Direct Vision mendaftarkan gugatan atas dasar PMH yang dilakukan Astro dan kedua belas tergugat lainnya. Para tergugat dianggap telah menyalahgunakan setoran dana investasi PT Direct Vision (turut tergugat) yang telah diuangkan. Yang oleh tergugat dipakai sebagai pembayaran tidak sah dan tidak berdasar dengan cara pengambilan secara tidak sah dari rekening usaha patungan PT Direct Vision ditransfer ke rekening tergugat PT Adi Karya Visi (tergugat IX), sebuah perusahaan yang dimiliki Tora Agus Sastrowardoyo (tergugat X). Serta perbuatan-perbuatan melawan hukum lainnya di luar perjanjian SSA, terang Haswandy.

 

Lagipula, lanjutnya, penggugat juga mengatakan walau perjanjian itu sudah ditandatangani, tetapi tidak pernah berlaku sampai akhir perjanjian tersebut. Karena syarat-syarat closing tidak pernah disepakati para pihak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: