PN Jakarta Selatan Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Astro
Berita

PN Jakarta Selatan Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Astro

Hakim menganggap para tergugat bukanlah sebagai pihak yang menandatangani SSA. Lagipula yang menjadi sandaran gugatan adalah PMH, bukan isi dalam perjanjian SSA.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan bahwa eksepsi keempat tergugat mengenai kompetensi absolut (kewenangan mengadili) sudah sepatutnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara ini. Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini haruslah dilanjutkan, tutur Haswandy .

 

Todung Mulya Lubis, mengaku tidak kecewa dengan putusan sela hakim. Namun, Todung beranggapan majelis hakim masih berpikir secara harfiah dan konservatif. Mereka tidak melihat subject matters atau pokok permasalahan dalam SSA, melainkan hanya melihat secara formal siapa pihak yang menandatangani SSA itu. Padahal, pokok permasalahan yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini adalah pokok persoalan yang diperjanjikan dalam SSA.

 

Andai saja majelis berpandangan liberal, Todung mengatakan subject matters pasti akan dipertimbangkan. Tapi, karena majelis hakim melihat secara harfiah, maka bisa berpendapat semacam ini.

 

Putusan Arbitrase

Kemudian, untuk putusan isu awal forum arbitrase di Singapura (SIAC), awalnya Todung berharap majelis akan menjadikannya sebagai pertimbangan. Namun, karena informasi ini baru diberikan sesaat menjelang pembacaan putusan sela, majelis tidak memasukannya dalam pertimbangan. Walau begitu, majelis tidak menutup kemungkinan kompetensi absolut ini dipersoalkan kembali.

 

Todung tidak mempermasalahkan tidak dimasukannya putusan SIAC ke dalam pertimbangan hakim. Karena ia menyadari informasi tersebut baru diberikan menjelang putusan sela dibacakan. Lagipula, lanjutnya, putusan SIAC ini memang tidak mengikat majelis hakim, tetapi mengikat bagi PT Ayunda. Sehingga tidak ada yang salah ketika majelis hakim memutuskan untuk meneruskan pemeriksaan perkara ini.

 

Sementara, untuk PT Ayunda sendiri yang menjadi tergugat dalam SIAC, menurut Todung seharusnya menghormati putusan tersebut dengan mencabut gugatannya terhadap keempat tergugat. Belum tahu apa tindakan yang ditempuh PT Ayunda, karena pengacaranya, Taripar Simanjuntak mengatakan akan menjawabnya dalam konferensi pers, Kamis sore (pukul 15.00) di kantornya. 

 

Yang pasti, kata Todung, mau mereka nanti tidak mau mencabut gugatannya, tidak mau menghentikan proses persidangan ini. Itu persoalan penggugat. Dia akan menghadapi persoalan hukum sendiri atas sikapnya itu.

Tags: