Wajib memberitahukan
Sejak berlakunya UU Advokat, persoalan yang dihadapi Darwin sesungguhnya sering terjadi dengan pengacara-pengacara lainnya. Misalnya saja, pada kasus bom Bali. Pada awal persidangan, jaksa penuntut umum sempat mempertanyakan ijin praktek para pengacara terdakwa bom Bali. Jaksa kala itu masih menganggap, kecuali advokat, pengacara praktek tidak bisa berpraktek di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 UU Advokat, wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah Indonesia. UU Advokat juga tidak mengenal lagi pembeda antara advokat dengan pengacara praktek. Berdasarkan Pasal 32 dalam ketentuan peralihan, advokat, penasehat hukum, pengacara praktek dan konsultan hukum yang diangkat setelah UU Advokat dinyatakan sebagai advokat.
Berkaitan dengan pelaksanaan UU Advokat, Ketua MA Bagir Manan melalui suratnya No. KMA/445/VI/2003 pada 25 Juni 2003 memberikan pentunjuk pelaksanaan UU Advokat kepada seluruh jajaran pengadilan di bawahnya. Salah satu petunjuk ketua MA itu berkaitan dengan prosedur pemidahan, mutasi advokat yang merujuk pada penjelasan Pasal 5 ayat 2 UU Advokat.
Pada pokoknya, penjelasan Pasal 5 ayat 2 menegaskan bahwa perpindahan atau mutasi advokat wajib memberitahukan kepada pengadilan negeri setempat, organisasi advokat -- dalam hal ini Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) -- dan pemerintah daerah setempat.
Selain masalah mutasi dan perpindahan advokat, Surat Ketua MA juga menyebutkan agar pengadilan tinggi tidak lagi melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap pengacara praktek baru serta menyatakan tetap berlaku surat ijin pratek yang dikeluarkan pengadilan tinggi sampai enam bulan sejak surat KMA ini dikeluarkan.
Dalam suratnya, Ketua MA juga mengingatkan kepada para ketua pengadilan tinggi untuk mengisi daftar ulang para pengacara dan advokat yang terdaftar dalam wilayah hukumnya, sebagaimana telah diperitahkan MA sesuai dengan surat MA sebelumnya No. MA/SEK/671/XI/2000 tertanggal 23 November 2000.
















