PN Jaksel Belum Terima Surat Pemanggilan Sarpin
Aktual

PN Jaksel Belum Terima Surat Pemanggilan Sarpin

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
PN Jaksel Belum Terima Surat  Pemanggilan Sarpin
Hukumonline

Koalisi Masyarakat Sipil telah melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY) dan  Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. Laporan terkait dengan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Made Sutisna, mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan dari KY mau pun Bawas MA. Menurutnya hal itu menjadi ranah yang bersangkutan, yakni Sarpin. “Sampai saat ini belum ada,” ujarnya kepada hukumonline di ruang kerjanya, Senin (23/2).

Menurutnya, PN Jaksel tak terlampau fokus dengan hal tersebut. Pasalnya putusan seorang Sarpin menjadi kemerdekaan dalam memutus sebuah perkara. Lebih jauh, Made berpandangan jika KY mau pun Bawas melakukan pemanggilan, PN Jaksel menyerahkan sepenuhnya kepada Sarpin.

“Secara kedinasan ini hanya nanti yang bersangkutan Pak Sarpin sendiri, terus ada tembusan ke PN Jaksel,” imbuhnya.

Sementara, peneliti hukum Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, mengatakan koalisi telah melaporkan Sarpin dalam kaitan putusan praperadilan yang diduga adanya pelanggara kode etik dan perilaku hakim.

“Sudah kita laporkan (hakim Sarpin Rizaldi, red) terkait dugaan pelanggara kode etik ke kedua lembaga (KY dan Bawas MA, red),” pungkasnya.


Tags: