PN Jaktim hari ini (05/04) menuda pembacaan putusan atas kasus gugatan Tomy Winata terhadap Tempo. Usai membuka persidangan, Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menyatakan bahwa majelis belum siap untuk membacakan putusannya pada hari itu. Untuk itu majelis menunda pembacaan putusan tersebut hingga 17 Mei 2004. Pada kasus yang serupa, PN Kasel memenangkan Tomy Winata, sedangkan PN Jakpus memenangkan Tempo.
Tags:
Kami Hadir di Instagram
Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom