Perbandingan Utama antara POJK 40/2024 dan POJK 10/2022
Keempat, penyusunan berbagai standar operasional prosedur. Senior Associate Marieta Mauren, Arian Majesta Sulu mengatakan, bersamaan dengan terbitnya POJK 40/2024, ada sejumlah regulasi yang harus dipatuhi oleh LPBBTI. Regulasi-regulasi tersebut di antaranya POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) (POJK 42/2024); POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (POJK 43/2024); POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (POJK 48/2024); dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (POJK 49/2024).
Sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi LPBBTI dalam peraturan-peraturan tersebut, yaitu kewajiban untuk menyusun berbagai prosedur atau kebijakan yang sebelumnya belum diatur pada POJK 10/2022 ataupun peraturan pelaksananya seperti kebijakan dan prosedur penanganan aset produktif bermasalah; kebijakan retensi data, kebijakan remunerasi, pedoman penilaian skor kredit, pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana, dll.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Kantor Hukum Marieta Mauren.
















