Pokok-Pokok Pengaturan Perlakuan Perpajakan E-Commerce
Utama

Pokok-Pokok Pengaturan Perlakuan Perpajakan E-Commerce

Mulai 1 April 2019, penjual online shop wajib memberitahukan nomor NPWP.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, kewajiban pemilik platform menyerahkan laporan rekapitulasi transaksi pedagang sebetulnya juga dapat menambah beban administrasi. Sehingga jika biaya administrasi tinggi, sebaiknya ada kompensasi atau fasilitas yang memudahkan pelaporan tersebut. Pekerjaan rumah berikutnya, kata Yustinus, terkait pengaturan pengguna digital seperti selebgram/youtubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment.

 

“Sosialisasi dan edukasi harus dioptimalkan sejak sekarang sampai April, agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi. Sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan,” jelas Yustinus kepada hukumonline.

 

Untuk diketahui, aturan perlakuan perpajakan e-commerce telah lama dinantikan pengusaha. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) sebelumnya mengharapkan perlakuan perpajakan yang adil dalam sektor e-commerce.

 

Ketua Dewan Pembina idea, Daniel Tumiwa, menjelaskan sejatinya aturan-aturan yang tengah digodok pemerintah harus juga berlaku bagi pemain asing yang beroperasi di Indonesia, bukan hanya terhadap pemain e-commerce lokal.

 

"Yang harus diatur yang asing dulu karena yang lokal ini sudah jadi pahlawan dan membangun Indonesia, membuka kesempatan bekerja dan secara teratur melakukan pelaporan pajak mereka masing-masing," katanya pada 24 Agustus 2018 lalu.

 

Daniel menyebut hal-hal yang ia sebutkan justru banyak tidak dilakukan oleh pemain asing yang beroperasi di Indonesia. Padahal, pemain asing seperti Facebook dan Instagram telah banyak dimanfaatkan penjual online untuk beriklan dan berpromosi sekaligus berjualan.

 

"Kalau Ditjen Pajak cuma mengatur yang lokal, penjual akan pindah dari Tokopedia, Bukalapak, ke asing seperti ke Facebook atau Instagram. Yang untung ya mereka, dan Ditjen Pajak akan semakin sulit lagi mengejar pajaknya," katanya.

 

Di sisi lain, Daniel juga mendorong pelaku usaha yang berjualan online untuk bisa taat memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan. E-commerce lokal sendiri, lanjut Daniel, berisi banyak penjual dari penjuru Indonesia yang sudah seharusnya juga membayar pajak atas penghasilan yang mereka dapat dari berjualan online.

 

Tags:

Berita Terkait