Pokok-pokok Reformasi Perpajakan Periode 2017-2018
Berita

Pokok-pokok Reformasi Perpajakan Periode 2017-2018

Terdapat sembilan kebijakan terbaru yang sudah diterbitkan dalam rangka reformasi perpajakan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kedelapan, mengenai kebijakan kredit pajak luar negeri. Kredit Pajak Luar Negeri diatur dalam PMK-192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri. PMK ini menyederhanakan persyaratan administratif yaitu hanya bukti pembayaran atau pemotongan pajak luar negeri, dan tidak perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh, dan tiidak perlu melampirkan laporan keuangan dan laporan pajak (tax return) atas penghasilan di luar negeri.

 

Kesembilan, natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang diatur dalam PMK-167/PMK.03/2018 tentang  Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh PEgawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk NAtura dan Kenikmatan DI Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Natura dan kenikmatan di daerah tertentu ini dapat diperoleh selama 5 tahun untuk WP IUPK-OperasinProduksi dari Kontrak Karya atau PKP2B dan dapat diperpanjang lagi sepanjang memenuhi kriteria daerah tertentu (sebelumnya maksimal 10 tahun).

 

“Jadi pemerintah bukan hanya memungut pajak, tetapi juga memberikan insentif-insentif pajak terhadap WP dan dunia usaha,” kata Robert di Kantor DJP Jakarta, Selasa (19/2).

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pada dasarnya reformasi perpajakan sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2015 lalu. Reformasi perpajakan difokuskan kepada lima sektor yakni organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), IT dan database, proses bisnis serta peraturan.

 

Sepanjang 2015-2019, pemerintah telah melakukan berbagai hal dalam rangka reformasi perpajakan. Di tahun 2015 mengeluarkan kebijakan fasilitas PPh untuk revitalisasi aset, tahun 2016 pemerintah masih memberikan fasilitas PPh untuk revitalisasi aset sekaligus menaikkan PTKP dari Rp24,3 Juta (2013) menjadi Rp54 Juta, serta mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty. Hasil TA adalah pemerintah menerima uang tebusan mencapai 1% PDB dan di tahun 2017.

 

Reformasi perpajakan di tahun 2017 masih terkait dengan kebijakan tax amnesty dan konfirmasi status WP, tahun 2018 pemerintah mengeluarkan empat kebijakan penting yakni penurunan tarif pajak UMKM menjadi 0.5%, percepatan restitusi, peningkatan kepatuhan, dan manajemen risiko terhadap kepatuhan.

 

Sementara di tahun 2019, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan mengimplementasikan AEoI, targeted incentives, manajemen risiko kepatuhan, dan peningkatan kapasitas teknologi informasi.

 

“2018 kami tutup dengan sangat baik. Itu kombinasi dari harga minyak, kurs, pertumbuhan ekonomi dan ketaatan kepatuhan bapak ibu, rela atau tidak rela, saya harap rela untuk bayar pajak ke tim kami di DJP dan bea cukai," pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait