Pokok-Pokok Revisi Permen ESDM Soal Pemanfaatan EBT untuk Tenaga Listrik
Berita

Pokok-Pokok Revisi Permen ESDM Soal Pemanfaatan EBT untuk Tenaga Listrik

Permen ESDM ini membuka opsi proses pembelian melalui penunjukan langsung, dari yang semula opsinya adalah pemilihan langsung.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Urgensi Pembentukan RUU Energi Baru Terbarukan Dipertanyakan)

 

Keempat, Terdapat aturan mengenai pembelian listrik PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) yang ditegaskan dalam pasal 10 ayat 3. Ketentuan ini menyatakan bahwa pembelian tenaga listrik dari PLTSa (di luar Perpres 35/2018) dilaksanakan berdasar penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Terakhir, Harris mengatakan bahwa proyek EBT yang pendanaannya berasal dari hibah/pemerintah selain APBN Kementerian ESDM dilakukan dengan penunjukan langsung melalui penugasan yang diatur dalam pasal 18B. 

 

“Jadi, pimpinan instansi/lembaga, gubernur, bupati/walikota yang mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik dimaksud," tandas Harris.

 

Terkait harga listrik EBT, Kementerian ESDM tengah mengusulkan aturan baru terkait harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT), yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Sebelumnya, Pemerintah menargetkan bauran 23% pada tahun 2025, dengan meningkatkan peran EBT dari panas bumi, hidro, biomassa, tenaga surya, dan angin.

 

"Saat ini, porsi dari bauran Energi Baru Terbarukan 12,36% untuk pembangkit listrik, atau daya pembangkit sekitar 10,3 GW," ungkap Harris

 

Untuk mengejar target bauran energi baru terbarukan, Harris menjelaskan bahwa Pemerintah mempertimbangkan untuk menciptakan pasar baru dalam pengembangan EBT, yaitu dengan mengembangkan economic-maritime di pulau kecil dengan memanfaatkan sistem pembangkit listrik hybrid dari energi surya dan angin dengan baterai dan biomassa, dengan target investasi Energi Terbarukan (angin, matahari, PV, hidro, Bioenergi, dan Panas Bumi) sekitar USD 17,8 Miliar dari tahun 2020 hingga 2024, dengan total kapasitas terpasang yang direncanakan adalah 9.050,3 MW.

 

Selain itu, pemerintah juga akan mengintegrasikan pembangkit tenaga surya tidak hanya untuk rumah tangga, melainkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lokal di industri perikanan dengan membangun cold storage. Upaya lain yang dilakukan adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga air. Pengembangan proyek energi hidro akan disinergikan dengan pengembangan industri strategis, seperti industri mineral termasuk industri peleburan serta industri terkait hilir.

Tags:

Berita Terkait